AMBONKITA.COM,- Kantor Negeri Haria, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, digeledah tim penyidik Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Saparua, Jumat (19/11/2021). Sejumlah dokumen disita sebagai barang bukti.
Penggeledahan dilakukan terkait penanganan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Haria Tahun 2018.
Dalam kasus itu, terdapat tiga orang dari pihak terkait pengelolaan anggaran DD dan ADD 2018 sudah ditetapkan tersangka. Masing-masing berinsial MYM, JS dan JM.
“Pengeledahan dilakukan sesuai surat perintah No Print-53/Q.1.10.1/Fd.1/08/2021. Sejumlah dokumen kami sita untuk melengkapi barang bukti,” kata Ardi, Kacabjari Saparua kepada wartawan.
Menurut Ardi, pengeledahan yang dilakukan merupakan bentuk tindak lanjut dari proses penyidikan.
“Ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti guna kelengkapan pemberkasan, dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan,” ungkapnya.
Dalam proses penggeledahan tersebut, sebanyak lima orang penyidik dikerahkan. Pengeledahan dilakukan pada ruang staf dan bendahara.
Penulis: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Bakal Calon (Balon) Bupati Buru, Azis Hentihu, mengembalikan formulir pendaftaran atau resmi mendaftar di…
AMBONKITA.COM,- Ketua DPW Angkatan Muda Kei (AMKEI) Provinsi Maluku, Efendi Notanubun, mengajak seluruh masyarakat Kei…
AMBONKITA.COM,- Tidak seperti di daerah lainnya yang melakukan aksi unjuk rasa, peringatan hari buruh internasional…
AMBONKITA.COM,- Jantje Wenno, bakal calon Wali Kota Ambon, melalui utusannya resmi mendaftar di DPC PDIP…
AMBONKITA.COM,- Indosat mencatat terjadi peningkatan trafik data yang signifikan sebesar 27,1% pada kuartal pertama tahun…
AMBONKITA.COM,- DPRD Provinsi Maluku menilai duet kepemimpinan Gubernur Murad Ismail dan Wakil Gubernur Barnabas Orno…