AMBONKITA.COM,- Lima tersangka sudah ditetapkan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mengaku tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain di kasus dugaan korupsi dana Sekretariat Daerah (Setda), Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati Maluku, kembali melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi tambahan dalam kasus dugaan korupsi dana belanja langsung tersebut.
Pemeriksaan tujuh saksi dilakukan setelah penyidik menetapkan lima orang tersangka, yakni MT, RT, UH, AP, dan AN. Mereka tercatat sudah merugikan negara sebesar Rp 8,6 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, mengungkapkan, tujuh saksi yang diperiksa merupakan ASN pada Pemerintah Kabupaten SBB.
“Kemarin penyidik periksa tujuh saksi dari bagian Pemkab SBB terhadap perkara dana Setda SBB,” kata Wahyudi kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (4/11/2021).
Pemeriksaan saksi tambahan, kata dia, merupakan rangkaian proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara kelima tersangka yang sudah ditetapkan.
“Prisipnya penyidik berupaya agar berkas dikasus ini dapat secepatnya diproses hingga ke pengadilan,” ujarnya.
Baca juga: Korupsi Dana Setda SBB, Lima Tersangka Dijerat, Negara Rugi Rp 8,6 M
Baca juga: Lima Tersangka Korupsi Dana Setda SBB akan Dipanggil Jaksa
Lantas, apakah akan ada tersangka baru di kasus penyalahgunaan dana pada Setda SBB sejak tahun 2016 silam tersebut, Wahyudi tidak mengelaknya. Menurut dia, segala kemungkinan dalam penanganan kasus bisa saja terjadi.
“Tambahan tersangka mungkin saja, karena di KUHAP mengatur itu,” jelasnya.
Hingga saat ini, peran kelima tersangka tersebut belum lagi dibeberkan Kejati Maluku. Namun diduga, satu diantaranya merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Mansyur Tuharea, yang diinisialkan sebagai MT.
“Untuk peran saya sementara konfirmasi nanti disampaikan,” katanya.
Untuk diketahui, sebelum kelima tersangka ditetapkan, penyidik kejaksaan bersama auditor dari inspektorat Maluku sempat bertandang ke Kabupaten SBB.
Kedatangan tim ke daerah berjuluk Saka Mese Nusa itu untuk merampungkan audit keuangan, atau melakukan perhitungan anggaran belanja langsung pada Setda SBB sesuai APBD tahun 2016 sebesar Rp 18 miliar.
Di samping itu, kedatangan tim penyidik juga untuk memintai keterangan dari para pihak terkait di lingkungan Setda Pemkab SBB. Sebanyak kurang lebih 13 orang saksi telah dimintai keterangan seputar kasus penyelewengan anggaran tersebut. Tiga diantaranya Sekda SBB, Mansyur Tuharea, dan dua mantan Bendahara, yakni Petrus Eroplei dan Rio Khormain. Dalam kasus itu, Sekda SBB bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Informasi lain yang beredar, belanja langsung untuk program dan kegiatan tahun 2016 senilai Rp 18 miliar ini meliputi sejumlah item. Seperti penyediaan makanan minum, alat tulis kantor, barang cetakan dan penggandaan, serta penyediaan jasa surat menyurat.
Selain itu, ada juga belanja rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah, maupun ke dalam daerah, penyediaan jasa pendukung administarasi/tekhnis perkantoran, pengadaan peralatan gedung kantor, pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor dan lain-lain.
Dari beragam item tersebut, sebagian diantaranya tidak mampu dipertanggung jawabkan secara jelas. Dari situlah, kemudian ada temuan dugaan penyalahgunaan anggaran senilai lebih dari Rp 7,5 miliar.
Penulis: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…