Jaksa Tahan Bendahara dan Kasubag Keuangan Disdikbud Kepulauan Aru

Share

AMBONKITA.COM,- Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, menetapkan JD, bendahara, dan ANT, Kasubag Keuangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kepulauan Aru, sebagai tersangka.

JD dan ANT jadi tersangka perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan/penyimpangan belanja Ganti Uang (GU) Nihil tahun 2018. Nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1,3 miliar.

Demikian disampaikan Kasipenkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Wahyudi Kareba saat dihubungi AmbonKita.com, Rabu (27/7/2022).

Menurut Kareba, setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kepulauan Aru di Dobo sejak Kamis (21/7/2022) lalu.

“Iya benar. Kedua tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Aru selama 20 hari ke depan sejak Kamis (21/7/2022) lalu,” ungkap Kareba melalui telepon genggamnya.

Ia menjelaskan, perkara tersebut terjadi tahun 2018. Pada Disdikbud Kepulauan Aru terdapat mekanisme pengambilan GU Persediaan sebanyak 4 kali dan GU Nihil 1 kali.

Pengambilan GU Nihil tahun 2018 diantaranya pada 31 Mei sebesar Rp 1.793.743.300; 25 Juli sebesar Rp 1.370.378.623; 19 November sebesar Rp 1.067.876.389; 28 Desember sebesar Rp 2.492.574.750; Dan pada 31 Desember sebesar Rp 2.356.030.254. Dari pengambilan selama tahun 2018 tersebut, total GU Nihil yang diambil sebesar Rp 9.080.603.316.

“Bahwa dalam penerbitan dan pengajuan Surat Permintaan Pencairan Dana Ganti Uang (SP2D GU) Nihil ditemukan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan fakta yang riil karena tidak terlaksananya Kegiatan (fiktif),” ungkap Kareba.

Bendahara pengeluaran yaitu tersangka JD, kata Kareba, menyusun bukti-bukti pertanggung jawaban atas perintah Kepala Sub Bagian Keuangan Disdikbud selaku PPK OPD yakni ANT.

Kareba mengungkapkan, masing-masing Kepala Seksi pada Disdikbud Kepulauan Aru selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menyatakan terdapat beberapa kegiatan yang tidak terlaksana. Mirisnya, terdapat pertanggung jawabannya senilai Rp 920.665.000.

BACA JUGA: Kejari Tanimbar Tetapkan Dua Tersangka Korupsi SIM-D, Kerugian Rp 310 Juta

Page: 1 2

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024