Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Jaksa Tahan Bendahara dan Kasubag Keuangan Disdikbud Kepulauan Aru

DIDUGA KORUPSI DANA GU NIHIL

Editor by Editor
07/27/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Kejati

Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba. (Foto: Husen Toisuta/AmbonKita.com)

AMBONKITA.COM,- Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, menetapkan JD, bendahara, dan ANT, Kasubag Keuangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kepulauan Aru, sebagai tersangka.

RELATED POSTS

Oknum Anggota Polwan Digrebek Suami dalam Kamar Pria Lain, Polda Maluku Pastikan Penanganan Dilakukan Profesional

Resmi Nahkodai PASI Maluku, Ini Kata Levi Kariuw

Target PASI Maluku Ukir Prestasi di PON 2028

JD dan ANT jadi tersangka perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan/penyimpangan belanja Ganti Uang (GU) Nihil tahun 2018. Nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1,3 miliar.

Demikian disampaikan Kasipenkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Wahyudi Kareba saat dihubungi AmbonKita.com, Rabu (27/7/2022).

Menurut Kareba, setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kepulauan Aru di Dobo sejak Kamis (21/7/2022) lalu.

“Iya benar. Kedua tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Aru selama 20 hari ke depan sejak Kamis (21/7/2022) lalu,” ungkap Kareba melalui telepon genggamnya.

Ia menjelaskan, perkara tersebut terjadi tahun 2018. Pada Disdikbud Kepulauan Aru terdapat mekanisme pengambilan GU Persediaan sebanyak 4 kali dan GU Nihil 1 kali.

Pengambilan GU Nihil tahun 2018 diantaranya pada 31 Mei sebesar Rp 1.793.743.300; 25 Juli sebesar Rp 1.370.378.623; 19 November sebesar Rp 1.067.876.389; 28 Desember sebesar Rp 2.492.574.750; Dan pada 31 Desember sebesar Rp 2.356.030.254. Dari pengambilan selama tahun 2018 tersebut, total GU Nihil yang diambil sebesar Rp 9.080.603.316.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Bahwa dalam penerbitan dan pengajuan Surat Permintaan Pencairan Dana Ganti Uang (SP2D GU) Nihil ditemukan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan fakta yang riil karena tidak terlaksananya Kegiatan (fiktif),” ungkap Kareba.

Bendahara pengeluaran yaitu tersangka JD, kata Kareba, menyusun bukti-bukti pertanggung jawaban atas perintah Kepala Sub Bagian Keuangan Disdikbud selaku PPK OPD yakni ANT.

Kareba mengungkapkan, masing-masing Kepala Seksi pada Disdikbud Kepulauan Aru selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menyatakan terdapat beberapa kegiatan yang tidak terlaksana. Mirisnya, terdapat pertanggung jawabannya senilai Rp 920.665.000.

BACA JUGA: Kejari Tanimbar Tetapkan Dua Tersangka Korupsi SIM-D, Kerugian Rp 310 Juta

Page 1 of 2
12Next
Tags: #terasmaluku.comGanti Uang NihilKejari Kepulauan AruKejati MalukuKorupsi
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Kasus Dugaan Penistaan Agama, Wagub Maluku tidak Melanggar UU ITE
Headline

Oknum Anggota Polwan Digrebek Suami dalam Kamar Pria Lain, Polda Maluku Pastikan Penanganan Dilakukan Profesional

05/13/2026
Target PASI Maluku Ukir Prestasi di PON 2028
Headline

Resmi Nahkodai PASI Maluku, Ini Kata Levi Kariuw

05/09/2026
Target PASI Maluku Ukir Prestasi di PON 2028
Headline

Target PASI Maluku Ukir Prestasi di PON 2028

05/09/2026
Dua Pemasok Merkuri Ilegal Seberat 825 Kg Ditangkap Polda Maluku
Headline

Dua Pemasok Merkuri Ilegal Seberat 825 Kg Ditangkap Polda Maluku

05/06/2026
Kapal Pinisi Cajoma V Tenggelam di Perairan TNS, 13 Penumpang Selamat Dievakuasi Basarnas Ambon
Ambonku

Kapal Pinisi Cajoma V Tenggelam di Perairan TNS, 13 Penumpang Selamat Dievakuasi Basarnas Ambon

05/06/2026
Ugal-ugalan Angkot Terbalik di Hative Besar, Satu Penumpang Tewas
Ambonku

Ugal-ugalan Angkot Terbalik di Hative Besar, Satu Penumpang Tewas

05/04/2026
Next Post
Sidang

Tiga Terdakwa Korupsi Dana Desa Akoon Dituntut Penjara 5 Tahun

Kapolda dan Pangdam

Kunjungi Malra-Tual, Ini yang Dilakukan Kapolda Maluku dan Pangdam Pattimura

Recommended Stories

Bawaslu Maluku Temukan Pelanggaran Pemasangan APK

Bawaslu Maluku Temukan Pelanggaran Pemasangan APK

12/19/2023
DPRD Bahas Ranperda Kesetaraan Gender Bersama Dinas PPPA Maluku

DPRD Bahas Ranperda Kesetaraan Gender Bersama Dinas PPPA Maluku

09/04/2024
Kapolda

Belum Ada Ijin Pemerintah Kapolda Tolak Aktivitas Tambang Emas Illegal di Gunung Botak

03/11/2023

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In