Categories: Hukum Kriminal

Jaksa Temukan Perbuatan Pidana Kasus Lahan RSUD Tual

Share

AMBONKITA.COM,- Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tual memasuki babak baru. Jaksa menemukan perbuatan melawan hukum atau pidana.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajati) Maluku, Undang Mugopal, kepada wartawan di Ambon, Rabu (16/3/2022).

“Kita sudah jalan penyelidikan, kita temukan perbuatan melawan hukum. Tapi kerugian negaranya kita ketergantungan ke appraisal,” kata dia.

Lahan berdirinya RSUD, kata Undang, dibayar berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP. Sayangnya untuk menentukan pembayaran tersebut, mereka tidak menggunakan appraisal.

“Kalau bayar berdasarkan NJOP tidak ada masalah, tapi kita berusaha karena tidak pakai appraisal. Ternyata appraisal ini juga harus yang terdaftar di LHKP,” sebutnya.

Undang mengaku pemilik tanah datang telah mendatangi pihaknya kemarin. Tapi appraisalnya tidak mau menghitung kalau tidak ada kontrak dengan pihak kejaksaan.

“Tapi kita coba cari appraisal yang lain, mudah-mudahan hasil appraisalnya itu dia menghitungnya di bawah NJOP. Kalau di bawah NJOP ada selisih kerugian negaranya,” tambahnya.

“Perbuatan pidananya yang ditemukan di mana dalam membayar uang tanah tidak memakai appraisal, itu kan sudah salah. Dia hanya menyampaikan berdasarkan NJOP padahal seharusnya dia bisa pakai appraisal untuk menghitung pembayaranya,” sebutnya.

Appraisal, lanjut Undang, dibutuhkan untuk menilai pembayaran lahan sesuai NJOP. Seperti misalnya lahan yang berada di depan, harganya akan lebih mahal dengan di belakang. Untuk menentukan nilainya, maka dibutuhkan appraisal.

“Lalu kan ada 8 sertifikat, ada di depan, ada di belakang, kalau depan tentu lebih mahal, ini yang bisa menentukan adalah appraisal. Kalau appraisal dan NJOP sama tidak ada maslah, tapi kalau appraisal dihitung di bawah NJOP tapi dibayar sesuai NJOP nah itu keliru,” pungkasanya.

Untuk diketahui, pengadaan lahan proyek RSUD yang diduga kuat sarat penyelewengan ini mulai diselidiki Kejati Maluku sejak awal Januari 2022.

Kasus itu sendiri diselidiki berdasarkan laporan masyarakat. Di mana, pengadaan lahan pada 2016 silam ini dianggarkan sebesar Rp 4,8 miliar.

Anggaran tersebut disalurkan melalui tiga tahap. Pertama 2016 senilai Rp 1,5 miliar, kemudian 2017 Rp 1,5 miliar dan 2018 sebesar Rp 1,8 miliar.

Baca juga: Usut Korupsi Lahan RSUD Tual, Asisten 1 dan Eks Kabag Pemerintahan Diperiksa

Editor: Husen Toisuta

Recent Posts

DPRD Maluku Gelar Rapat Paripurna Penyerahan LHP BPK Atas Laporan Keuangan Pemda Provinsi 2023

AMBONKITA.COM,- DPRD Provinsi Maluku menggelar rapat paripurna untuk penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa…

05/06/2024

Ungkap Penyelundupan Senpi dan Amunisi, Kapolsek KPYS Bersama Anggotanya Dapat Penghargaan

AMBONKITA.COM,- Kapolsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon, AKP. Julkisno Kaisupy bersama sejumlah anggotanya mendapatkan…

05/06/2024

Kapolda Ingatkan Personel Tingkatkan Soliditas Internal dan Sinergisitas Instansi Terkait

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif kembali mengingatkan personel untuk terus meningkatkan pelayanan masyarakat,…

05/06/2024

Berkas Pencalonan Bupati Buru Azis Hentihu Diterima PKS, PDIP, Gerindra dan PAN

AMBONKITA.COM,- Bakal Calon (Balon) Bupati Buru, Azis Hentihu, mengembalikan formulir pendaftaran atau resmi mendaftar di…

05/05/2024

Ketua AMKEI Ajak Warga Kei Bantu Jaga Kamtibmas

AMBONKITA.COM,- Ketua DPW Angkatan Muda Kei (AMKEI) Provinsi Maluku, Efendi Notanubun, mengajak seluruh masyarakat Kei…

05/02/2024

Buruh Gelar Syukuran dan Dialog, Peringatan May Day di Maluku Aman dan Damai

AMBONKITA.COM,- Tidak seperti di daerah lainnya yang melakukan aksi unjuk rasa, peringatan hari buruh internasional…

05/01/2024