AMBONKITA.COM,- Sempat lumpuh akibat ambruknya gorong-gorong di Desa Nuruwe, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Kamis pagi (28/7/2022), jalur lintas seram kini kembali normal.
Arus lalu lintas yang menghubungkan kawasan Waipirit – Piru di kabupaten Saka Mese Nusa itu sudah dapat dilalui semua jenis kendaraan, setelah berhasil diperbaiki.
Kasi Humas Polres Seram Bagian Barat, Ipda Mozes Riupassa, mengaku akses transportasi sudah kembali normal setelah dipasang cincin beton dan pengisian timbunan.
“Saat ini berlanjut pengisian timbunan untuk bisa dilalui keseluruhan badan jalan. Sedang berlangsung, akses tarnsportasi sudah normal,” ungkap Riupassa.
BACA JUGA: Jalur Lintas Seram di Nuruwe Putus, Hanya Sepeda Motor yang Bisa Melintas
Jebolnya gorong-gorong, kata dia, diakibatkan hujan yang melanda kawasan itu sejak beberapa hari terakhir. Akibatnya, kemacetan panjang pun terjadi.
“Pak Kapolres tadi juga ikut turun ke lokasi, dan dapat kami sampaikan bahwa situasi saat ini sudah normal,” katanya.
Kendati demikian, Riupassa menghimbau warga pengguna jalan agar tetap berhati-hati saat melakukan perjalanan.
“Dan jika kemudian hujan masih terus terjadi kemungkinan longsor masih saja terjadi. Untuk itu, kami juga menghimbau kepada warga agar tetap waspada saat melintas karena cuaca buruk yang masih saja melanda,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…