AMBONKITA.COM,- Markus Wattimena, kabur usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Sehati, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah.
Kepala Desa Sehati itu diduga telah melakukan penyalahgunaan ADD dan DD Tahun 2018-2020. Perbuatannya telah merugikan negara sebesar Rp 1,5 miliar.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, mengaku, Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah (Malteng), telah menetapkan tersangka sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
Menurutnya, setelah ditetapkan DPO, Kejari Malteng akan berkoordinasi dengan Intelijen Kejati Maluku, untuk kemudian dilaporkan kepada tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI.
“Kejari Malteng baru saja memasukan tersangka dalam DPO, rencananya dalam waktu dekat mereka berkoordinasi dengan tim Intelijen Kejati untuk selanjutnya menyampaikan ke tim Tabur Kejagung untuk dilakukan penangkapan,” kata Wahyudi Kareba, Selasa (15/2/2022).
Markus sendiri ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik menemukan sejumlah bukti kuat penyalahgunaan anggaran ADD dan DD selama tiga tahun berturut-turut yakni 2018, 2019 dan 2020.
“Penetapan tersangka dilakukan penyidik ketika ditemukan ada sejumlah item pekerjaan fiktif. Selain fiktif ada juga modus lain dilakukan yakni mark-up nilai belanja dari anggaran DD dan ADD tersebut,” pungkasnya.
Penulis: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…