Kades Fatlabata Tersangka Korupsi Dana Desa

Share

AMBONKITA.COM,- Tomas Kamarkay alias KT, Kepala Desa Fatlabata, Kecamatan Aru Tengah, Kabupaten Kepulauan Aru, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa (DD) tahun 2020.

KT saat ini telah ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru. Ia dititipkan di rumah tahanan Polres Kepulauan Aru, sejak Kamis (4/8/2022).

Perbuatan KT untuk sementara telah merugikan negara sebesar Rp 412.436.000 (empat ratus dua belas juta empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah) atau total lost.

“Kita masih menunggu hasil perhitungan dari Ahli Fisik pada Dinas PUPR dan Ahli Inspektorat,” kata Kasipenkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba, Jumat (5/8/2022).

KT dinilai telah melakukan penyimpangan dalam penggunaan DD Desa Fatlabata tahun 2020 yang dipergunakan untuk membangun Rumah Pelajar desa tersebut di Dobo.

Pembangunan rumah rumah pelajar itu bersumber dari DD dengan nilai anggaran semula Rp 412.436.000. Kemudian dirubah melalui APBDes perubahan menjadi Rp 412.425.000 (empat ratus dua belas juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah). Dalam perubahan APBDes, yang dianggarkan adalah kegiatan dukungan pelaksanaan program pembangunan atau rehab rumah tidak layak. Sedangkan pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) Tahun 2020, output yang dilaksanakan yaitu pembangunan rumah singgah di Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau-Pulau Aru.

Mirisnya, Desa Fatlabata tidak memilik aset berupa tanah di Kota Dobo. Sehingga tersangka selaku Kepala Desa memulai pekerjaan pembangunan Rumah Pelajar Desa Fatlabata di atas tanah miliknya sendiri. Tanah pribadi itu telah disertifikatkan pada Tahun 2019.

“Pembangunan Rumah Pelajar Desa Fatlabata sampai sekarang belum selesai dan tidak dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Sedangkan anggaran Dana Desa telah dicairkan 100% (sepenuhnya),” kata Kareba.

BACA JUGA: Kejari Tanimbar Tetapkan Dua Tersangka Korupsi SIM-D, Kerugian Rp 310 Juta

TK ditetapkan sebagai tersangka setelah memenuhi 2 alat bukti yang sah. Ia dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum. Seperti mengganti kegiatan yang telah dianggarkan dalam APBDes Desa Fatlabata Tahun 2020 tidak melalui musyawarah.

Tersangka saat membangunan Rumah Singgah/Rumah Pelajar di atas tanah miliknya sendiri tidak dilakukan hibah maupun pengalihan kepada aset Desa Fatlabata.

Page: 1 2

Recent Posts

Ketua AMKEI Ajak Warga Kei Bantu Jaga Kamtibmas

AMBONKITA.COM,- Ketua DPW Angkatan Muda Kei (AMKEI) Provinsi Maluku, Efendi Notanubun, mengajak seluruh masyarakat Kei…

05/02/2024

Buruh Gelar Syukuran dan Dialog, Peringatan May Day di Maluku Aman dan Damai

AMBONKITA.COM,- Tidak seperti di daerah lainnya yang melakukan aksi unjuk rasa, peringatan hari buruh internasional…

05/01/2024

Kandidat Wali Kota Ambon Jantje Wenno Resmi Daftar di PDIP

AMBONKITA.COM,- Jantje Wenno, bakal calon Wali Kota Ambon, melalui utusannya resmi mendaftar di DPC PDIP…

04/30/2024

Trafik Data dan Jumlah Pelanggan Indosat di Maluku Meningkat

AMBONKITA.COM,- Indosat mencatat terjadi peningkatan trafik data yang signifikan sebesar 27,1% pada kuartal pertama tahun…

04/30/2024

Kepemimpinan Murad – Orno Dinilai DPRD Maluku “Gagal”

AMBONKITA.COM,- DPRD Provinsi Maluku menilai duet kepemimpinan Gubernur Murad Ismail dan Wakil Gubernur Barnabas Orno…

04/30/2024

Penjabat Gubernur Maluku Temui Kapolda

AMBONKITA.COM,- Penjabat Gubernur Provinsi Maluku, Sadali Ie, melakukan kunjungan silaturahmi ke Kepala Kepolisian Daerah Maluku…

04/30/2024