Categories: Hukum Kriminal

Eks Kades Kilga Watubau Dihukum 4 Tahun Penjara

Share

AMBONKITA.COM,- Ismail Rumaday, mantan Kepala Desa Kilga Watubau, Kecamatan Kian Darat, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), divonis bersalah. Ia dihukum penjara selama 4 tahun penjara.

Putusan bersalah terhadap Ismail Rumaday disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (15/2/2022).

Ismail terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 18 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Primair.

“Menjatuhi pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ucap Hakim Ketua Cristina Tetelepta dalam amar putusannya.

Selain pidana badan, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp 100 juta, subsidair 2 bulan penjara. Ia juga dibebankan membayar uang pengganti Rp 302.058.068, dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang menutupi uang pengganti tersebut.

“Jika terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana selama enam bulan,” sebut hakim.

Putusan 4 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT. JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara 5 tahun.

Atas putusan itu, JPU Rido Sampe, maupun penasehat hukum terdakwa Herberth Dadiara menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, JPU dalam dakwaannya menyebutkan terdakwa melakukan penyalahgunaan terhadap pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2016 senilai lebih dari Rp 700 juta.

Awalnya, dalam proses pencairan ADD dan DD, terdakwa melakukan manipulasi tandatangan perangkat desa, serta membuat markpup harga barang untuk dimasukan dalam data-data pendukung untuk proses pencairan. Misalnya, APBDes, RAB, SPP (Surat Perintah Pembayaran).

Saat pencairan uang tersebut, terdakwa meminta saksi Jasmia Rumadedey bersama-sama ke Bank melakukan transaksi. Setelah itu, saksi menyerahkan semua uang ADD dan DD kepada terdakwa.

Terdakwa dalam mengelola ADD dan DD tidak transparan. Buktinya, ada sebagian pekerjaan fisik dalam desa yang di markup dan sebagian fiktif.

Akibat dari perbuatan itu, terdakwa tidak dapat melakukan bukti pertanggung jawaban secara baik dan benar, akhirnya terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 290 juta.

Penulis: Husen Toisuta

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024