Categories: Hukum KriminalMaluku

Kalah Praperadilan Kejati Maluku Ulangi Penyidikan Kasus Jalan Inamosol, Sejumlah Saksi akan Dijemput Paksa

Share

AMBONKITA.COM,- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali mengulangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek jalan penghubung desa Rambatu dan Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Sejumlah saksi yang belum memenuhi panggilan penyidik terancam dijemput paksa.

Penyidikan kasus yang sempat menjerat tiga orang tersangka itu kembali diulangi setelah Kejati Maluku kalah Praperadilan yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Ambon.

“Perkara ini tetap kita tindaklanjuti dengan membuat penyidikan baru. Ini sekarang sudah masuk proses untuk pemeriksaan saksi-saksi dan membuat satu penetapan siapa-siapa menjadi tersangka,” tegas Kepala Kejati Maluku, Edyward Kaban kepada wartawan.

Kaban mengaku proses penyidikan hampir rampung. Tinggal beberapa saksi yang belum diperiksa. Padahal, surat panggilan sudah dilayangkan, namun mereka tak kunjung datang.

“Ini yang beberapa kali lakukan pemanggilan-pemanggilan belum hadir, tentunya akan kami lakukan bagaimana secara teknis akan kami lakukan agar perkara ataupun berkas ini bisa segera dilimpahkan,” sambungnya.

BACA JUGA: Rp7 Miliar Kerugian Negara di Proyek Jalan Inamosol

Selain itu, penyidik juga akan berkoordinasi kembali dengan inspektorat Maluku untuk menghitung nilai kerugian negara dalam proyek jalan sepanjang kurang lebih 24 kilometer tersebut.

Senada dengan Kajati, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Triyono Rahyudi menambahkan, pihaknya akan melakukan upaya paksa apabila saksi-saksi yang dipanggil belum juga juga.

“Memang beberapa saksi belum bisa hadir. Kalau memang tidak hadir, kami upaya paksa sehingga tidak menjadi hambatan dalam proses penyidikan,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan korupsi pekerjaan jalan penghubung desa Rambatu – Manusa, Kecamatan Inamosol, menjerat tiga tersangka. Mereka ialah GS dan RR dari pihak swasta, serta JS yang merupakan PNS di Dinas PUPR Kabupaten SBB.

“Yang ditetapkan sebagai tersangka itu GS (swasta), JS (PNS PUPR), dan RR (swasta),” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, Kamis (22/12/2022).

Proyek mangkrak sejauh 24 Km yang dikerjakan sejak akhir September 2018 lalu ini, dinaikan ke tahap penyidikan pada awal Oktober 2022.

Peningkatan ke tahapan penyidikan dilakukan setelah tim penyidik menemukan adanya dugaan kejahatan pidana terhadap proyek yang dikerjakan oleh PT Bias Sinar Abadi.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

Tim Divisi Humas Polri Kunjungi Polda Maluku, Ini yang Dilakukan

AMBONKITA.COM,- Tim bimbingan teknis (bimtek) Divisi Humas Polri melakukan kunjungan kerja di Markas Polda Maluku,…

10/15/2024

Tinggal 29 Hari, Kampanye Harus Berintegritas, Sehat, Jujur, Aman dan Damai

AMBONKITA.COM,- Kampanye pemilihan kepala daerah untuk calon gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali…

10/15/2024

Cegah Kasus Bullying, Asusila dan Narkoba di Sekolah

AMBONKITA.COM,- Kepolisian Wanita Polda Maluku melakukan kegiatan mangente atau mengunjungi anak sekolah yang bertujuan memberikan…

10/15/2024

Hari Ini Polda Maluku Tetapkan Tersangka Penimbunan Pertalite di Ambon

AMBONKITA.COM,- Setelah dinaikan ke tahap penyidikan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditrekrimsus) Polda Maluku, mengantongi…

10/15/2024

Siswa SPN Latihan Tembak di Mako Brimob Maluku

AMBONKITA.COM,- Siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) melakukan latihan tembak di Markas Komando Satuan Brimob Polda…

10/14/2024

Kapolda Maluku Hadiri Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, menghadiri apel gelar pasukan pengamanan pelantikan Presiden…

10/14/2024