Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Kalah Praperadilan Kejati Maluku Ulangi Penyidikan Kasus Jalan Inamosol, Sejumlah Saksi akan Dijemput Paksa

Editor by Editor
07/23/2023
Reading Time: 2 mins read
0
Kalah Praperadilan Kejati Maluku Ulangi Penyidikan Kasus Jalan Inamosol, Sejumlah Saksi akan Dijemput Paksa

AMBONKITA.COM,- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali mengulangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek jalan penghubung desa Rambatu dan Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Sejumlah saksi yang belum memenuhi panggilan penyidik terancam dijemput paksa.

RELATED POSTS

Tiga Nelayan di Maluku Tenggara Ditemukan Selamat

Dua Pasangan Mesum Diamankan Polisi, Janji tak akan Ulangi

Kader Posyandu Tulehu Bergerak! Pelatihan Eco Enzyme, Langkah Nyata Hadapi Perubahan Iklim

Penyidikan kasus yang sempat menjerat tiga orang tersangka itu kembali diulangi setelah Kejati Maluku kalah Praperadilan yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Ambon.

“Perkara ini tetap kita tindaklanjuti dengan membuat penyidikan baru. Ini sekarang sudah masuk proses untuk pemeriksaan saksi-saksi dan membuat satu penetapan siapa-siapa menjadi tersangka,” tegas Kepala Kejati Maluku, Edyward Kaban kepada wartawan.

Kaban mengaku proses penyidikan hampir rampung. Tinggal beberapa saksi yang belum diperiksa. Padahal, surat panggilan sudah dilayangkan, namun mereka tak kunjung datang.

“Ini yang beberapa kali lakukan pemanggilan-pemanggilan belum hadir, tentunya akan kami lakukan bagaimana secara teknis akan kami lakukan agar perkara ataupun berkas ini bisa segera dilimpahkan,” sambungnya.

BACA JUGA: Rp7 Miliar Kerugian Negara di Proyek Jalan Inamosol

Selain itu, penyidik juga akan berkoordinasi kembali dengan inspektorat Maluku untuk menghitung nilai kerugian negara dalam proyek jalan sepanjang kurang lebih 24 kilometer tersebut.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Senada dengan Kajati, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Triyono Rahyudi menambahkan, pihaknya akan melakukan upaya paksa apabila saksi-saksi yang dipanggil belum juga juga.

“Memang beberapa saksi belum bisa hadir. Kalau memang tidak hadir, kami upaya paksa sehingga tidak menjadi hambatan dalam proses penyidikan,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan korupsi pekerjaan jalan penghubung desa Rambatu – Manusa, Kecamatan Inamosol, menjerat tiga tersangka. Mereka ialah GS dan RR dari pihak swasta, serta JS yang merupakan PNS di Dinas PUPR Kabupaten SBB.

“Yang ditetapkan sebagai tersangka itu GS (swasta), JS (PNS PUPR), dan RR (swasta),” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, Kamis (22/12/2022).

Proyek mangkrak sejauh 24 Km yang dikerjakan sejak akhir September 2018 lalu ini, dinaikan ke tahap penyidikan pada awal Oktober 2022.

Peningkatan ke tahapan penyidikan dilakukan setelah tim penyidik menemukan adanya dugaan kejahatan pidana terhadap proyek yang dikerjakan oleh PT Bias Sinar Abadi.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comkasus jalan inamosolKejati Maluku
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Tiga Nelayan di Maluku Tenggara Ditemukan Selamat
Headline

Tiga Nelayan di Maluku Tenggara Ditemukan Selamat

05/12/2025
Dua Pasangan Mesum Diamankan Polisi, Janji tak akan Ulangi
Headline

Dua Pasangan Mesum Diamankan Polisi, Janji tak akan Ulangi

05/12/2025
Kader Posyandu Tulehu Bergerak! Pelatihan Eco Enzyme, Langkah Nyata Hadapi Perubahan Iklim
Maluku

Kader Posyandu Tulehu Bergerak! Pelatihan Eco Enzyme, Langkah Nyata Hadapi Perubahan Iklim

05/12/2025
Selundupkan Ganja Ratusan Gram dari Jayapura Pemuda Amahusu Ditangkap
Headline

Selundupkan Ganja Ratusan Gram dari Jayapura Pemuda Amahusu Ditangkap

05/09/2025
Temukan Cukup Bukti, Sekdis Pariwisata Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak
Headline

Femisida Meningkatkan, ILRC: Terapkan UU TPKS

05/09/2025
Anggota Polri di Maluku Diingatkan Pentingnya Kesiapan dan Kedisiplinan
Headline

Anggota Polri di Maluku Diingatkan Pentingnya Kesiapan dan Kedisiplinan

05/08/2025
Next Post
Konsisten Peduli Perempuan dan Anak, Polda Maluku Dapat Penghargaan Menteri PPPA RI

Konsisten Peduli Perempuan dan Anak, Polda Maluku Dapat Penghargaan Menteri PPPA RI

Kapolresta Ambon

Kapolresta Ambon Dimutasi, Ini Penggantinya

Recommended Stories

Bocah 9 Tahun Hilang, Diduga Dimangsa Buaya di Kaki Air Namlea

Bocah 9 Tahun Hilang, Diduga Dimangsa Buaya di Kaki Air Namlea

10/14/2021
Rektor IAKN Ambon: Irjen Pol Lotharia Latif Kapolda Maluku Pertama yang Kunjungi Kampus Ini

Rektor IAKN Ambon: Irjen Pol Lotharia Latif Kapolda Maluku Pertama yang Kunjungi Kampus Ini

06/09/2022
Pelantikan Pengurus IWAPI Maluku, Gubernur Harap Galakkan Pemberdayaan UMKM

Pelantikan Pengurus IWAPI Maluku, Gubernur Harap Galakkan Pemberdayaan UMKM

06/25/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In