Categories: Hukum Kriminal

Kantor Desa Tamilouw Dibakar Warga

Share

AMBONKITA.COM,- Kantor desa Tamilouw, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, diduga dibakar warga setempat pada Selasa malam (9/11/2021) atau sekitar pukul 22.00 WIT.

Pembakaran diduga dilakukan sebagai aksi protes warga. Mereka tidak ingin adanya pertemuan antara staf pemerintah dan tokoh negeri setempat dengan Negeri Sepa di kantor Bupati Maluku Tengah.

Pertemuan antara Negeri Tamilouw dan Negeri Sepa dilakukan untuk membicarakan mengenai perdamaian, pasca konflik antar kedua warga pada awal November 2021.

Kapolres Maluku Tengah AKBP Rositah Umasugi, membenarkan adanya peristiwa pembakaran kantor desa Tamilouw yang dilakukan warganya sendiri.

“Ini bentuk aksi ketidakpuasan masyarakat,” kata dia.

Selain pembakaran, juga terdengar dua kali ledakan bom rakitan. Seketika terjadi konsentrasi massa di depan kantor Negeri Tamilouw.

Sejak saat itu, aparat keamanan kemudian melakukan pengamanan ketat untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan bersama.

Penulis: Husen Toisuta

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024