Categories: Hukum KriminalMaluku

Kanwil Bea Cukai Maluku Gelar Apel Bersama Sinergi Pengawasan Laut

Share

AMBONKITA.COM,- Kantor wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Maluku menggelar apel bersama sinergi pengawasan laut bersama Ditpolairud Polda Maluku, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Ambon, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP C Ambon, serta Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe B Sorong.

Apel bersama sinergi pengawasan laut tersebut diselenggarakan di Markas Ditpolairud Polda Maluku, Kawasan Lateri, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Jumat (27/5/2022).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Maluku, Priyono Triatmojo, bertindak sebagai inspektur apel. Dalam amanatnya ia menyampaikan operasi bersama dilaksanakan untuk menindaklanjuti perjanjian kerjasama tentang peningkatan sinergi, operasional, sumber daya dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing instansi yang berkecimpung dalam pengawasan laut.

“Yang diatur juga kesepakatan dalam tukar menukar data dan yang dilakukan antara Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri, dan Direktorat Jenderal bea dan cukai, dengan Direktorat Jenderal Perhubungan laut dan kementerian perhubungan Republik Indonesia,” kata Priyono.

BACA JUGA: Penerimaan Bea Cukai Maluku Tahun 2021 Tembus Rp.110,2 Miliar

Sinergi pengawasan laut ini, tambah Priyono, juga diselenggarakan untuk menunjukkan kepada masyarakat luas bahwa aparatur Negara Republik Indonesia telah bersinergi, kerja bersama-sama dalam menjalankan kepentingan negara. Terutama dalam menanggulangi dan menjaga pelanggaran-pelanggaran di wilayah perairan Indonesia, khususnya di perairan Maluku.

“Dengan melihat daerah pengawasan di laut kita sadar betul bahwa penegakan hukum di laut sangat sulit jika dilakukan sendiri-sendiri. Kita tidak mungkin melakukan sendiri-sendiri tetapi harus saling bergandeng tangan untuk menjaga wilayah laut yang sangat luas,” harapnya.

Oleh karena itu sebagai aparatur negara yang merupakan bagian dari aset bangsa, Priyono berharap agar saling bersinergi, berkoordinasi dan berkolaborasi. Sehingga pelaksanaan tugas yang diembankan dapat dilakukan secara efektif dan efisien.

Kepada tim anggota operasi saya harapkan dapat melaksanakan tugas ini dengan sebaik-baiknya dan dalam hal ditemukannya tindak pidana pelanggaran harus selalu mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menempatkan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi maupun golongan,” pintanya.

Dengan adanya operasi ini, Priyono juga berharap dapat meminimalisir atau bahkan meniadakan pelanggaran di wilayah perairan Maluku, khususnya di perairan Teluk Ambon dan sekitarnya.

Untuk diketahui, sinergi pengawasan laut ditandai dengan pengguntingan pita pertanda pelepasan patroli pengawasan bersama.

Pengguntingan pita dilakukan oleh Inspektur apel pada Kapal Polisi (KP) Beo, milik Ditpolairud Polda Maluku.

Editor: Husen Toisuta

 

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024