AMBONKITA.COM,- KM Sekar Wangi, hingga kini belum ditemukan. Kapal ikan dari Dusun Teluk, Negeri Engglas, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), ini diduga hilang di perairan Kabupaten Fakfak, Papua Barat.
Aparat Satpolairud Polres SBT, kini telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait. Diantaranya Polsek Kokas, Polres Fakfak.
“Titik koordinat kapal hilang sudah masuk wilayah hukum Provinsi Papua (Papua Barat). Sementara sudah dilakukan koordinasi dengan Polres Fakfak, Polsek wilayah perairan Kokas,” kata Ipda Hendri Nindatu, Kasat Polairud Polres SBT, Rabu (9/3/2022).
Tak hanya itu, Hendri mengaku pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Satpolairud Fakfak, termasuk Basarnas Papua.
“Kita sudah konfirmasi ke Satpolairud Fakfak dan sudah diteruskan ke semua jajaran baik Basarnas Papua maupun Polsek wilayah perairan Fakfak,” akui Hendri.
Untuk diketahui, KM Sekar Wangi berpenumpang empat ABK. Diantaranya La Imran (42), selaku nahkoda kapal, dan tiga awak lainnya yaitu La Maeru, La Denyo dan La Ane.
Kapal ikan itu hilang kontak sejak Sabtu (19/2/2022). Waktu ini, merupakan hari terakhir La Imran menghubungi istrinya Dewi Katiwin (42).
Sebelumnya, upaya pencarian telah dilakukan Satpolairud Polres SBT menggunakan Kapal Polisi (KP) XVI – 2015 dan KP 1007 sejak Selasa (8/3/2022). Namun, hingga saat ini belum membuahkan hasil.
Baca juga: KM Sekar Wangi Hilang Kontak
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…