AMBONKITA.COM,- Ratusan massa yang terdiri dari mahasiswa dan organisasi kepemudaan (OKP) menggeruduk Markas Polda Maluku di Jalan Sultan Hassanudin, Kota Ambon, Senin (1/9/2025). Mereka melakukan aksi unjuk rasa (unras).
Kurang lebih 1 jam berorasi di depan Mapolda Maluku, massa aksi kemudian ditemui langsung oleh Kapolda Maluku Inspektur Jenderal Polisi Dadang Hartanto.
Jenderal bintang dua bergelar Profesor Doktor ini bahkan duduk bersila bersama massa aksi di depan gerbang Markas Polda Maluku, di bilangan Tantui.
Di hadapan ratusan massa aksi, Kapolda Dadang berjanji akan mengkaji tuntutan massa aksi. Ia bahkan menandatangani pakta integritas berisi enam poin tuntutan, sebagai bentuk komitmen untuk menindaklanjuti.
Aksi unjuk rasa yang berlangsung sejak pukul 11.00 WIT ini dilakukan oleh dua kelompok masing-masing dari Aliansi Rakyat Maluku dan Cipayung Plus.
Di hadapan massa aksi Kapolda Maluku meneriakan “salam perjuangan”. Ia menegaskan mendukung penyampaian pendapat di muka umum dengan cara-cara yang baik dan tidak anarkis.
“Saya Kapolda Maluku hari ini hadir menyapa mahasiswa, saya hadir ingin lebih dekat dengan adik-adik sekalian, ingin mendengar aspirasi dari ade ade mahasiswa,” ungkapnya.
Sebagai warga baru di Maluku, Kapolda mengaku takjub dengan sumberdaya alam yang dimiliki. “Saya sangat cinta Maluku, saya cinta ade ade mahasiswa,” tambahnya.
Aspirasi mahasiswa, lanjut Kapolda, akan diterima dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang dimiliki. Bahkan, Kapolda mengaku akan menyampaikan aspirasi mahasiswa kepada pihak yang memiliki kewenangan.
“Aspirasi dari ade ade sekalian akan kami terima. Akan saya tindaklanjuti sesuai kewenangan saya. Apabila itu tidak sesuai kewenangan saya, maka saya akan sampaikan kepada mereka yang memiliki kewenangan,” tegasnya.
Orang nomor 1 Polda Maluku yang baru ini juga mengharapkan penyampaian aspirasi dari mahasiswa dapat menjadi momen penting untuk kemajuan Maluku di segala bidang, termasuk dalam segi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.
“Saya juga menyampaikan terima kasih kepada ade ade karena telah melaksanakan unjuk rasa secara tertib. Semoga ini memberikan kemajuan bagi wilayah Maluku,” ujarnya.
Sebelum Kapolda menerima pakta integritas, massa aksi dari Aliansi Rakyat Maluku terlebih dahulu membacakan isinya yang berisi lima poin tuntutan. Diantaranya;
1. Penghentian tindakan represif oleh Kepolisian Daerah Maluku dalam menghadapi aksi-aksi demonstrasi, sebagai wujud penghormatan terhadap hak kebebasan berpendapat di muka umum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui UU No. 12 Tahun 2005.
2. Menuntut transparansi penegakan hukum oleh Kepolisian Daerah Maluku, dengan mengedepankan prinsip profesionalisme, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
3. Menuntut pembebasan tanpa syarat terhadap dua kawan kami yang ditahan karena menggunakan hak konstitusionalnya dalam aksi demonstrasi terkait persoalan tambang di Haya, yakni Satria Ardi dan Husain Mahulauw, karena penahanan mereka merupakan bentuk kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan yang bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 119/PUU-XXIII/2025.
4. Menuntut Kepolisian Daerah Maluku untuk melakukan evaluasi dan menertibkan seluruh tambang illegal yang beroperasi di wilayah Maluku sebagaimana diatur dalam pasal 35 dan 158 UU No. 3 Tahun 2020 sebagai perubahan dari UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)
5. Komitmen Kepolisian Daerah Maluku untuk menjunjung tinggi asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law) serta menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap aktivis, mahasiswa, maupun masyarakat yang memperjuangkan hak-hak demokratisnya.
“Apabila poin-poin di atas tidak dilaksanakan, kami menyatakan akan terus melakukan langkah-langkah hukum, advokasi, dan gerakan massa sebagai bentuk perlawanan konstitusional terhadap praktik represif dan diskriminatif,” kata Jihad Nahumarury, Koordinator Aliansi.
Ditemui awak media usai menerima ratusan mahasiswa, Irjen Dadang mengaku semua aspirasi dan penyampaian pendapat di muka umum dilindungi undang-undang, dengan catatan harus berjalan sesuai ketentuan, aman dan tertib.
“Masyarakat Maluku harus cinta damai. Yang merawat Maluku itu adalah kita. Kita boleh menyampaikan pendapat sesuai ketentuan, sampaikan aspirasi tapi satu tujuan kita memajukan Maluku,” harapnya.
Secara umum, Irjen Dadang menyampaikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayaj Maluku terpantau kondusif.
Terkait dengan tuntutan mahasiswa mengenai pembebasan dua aktivis lingkungan di Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah yang ditahan polisi, Kapolda mengaku akan mengkajinya sesuai ketentuan berlaku.
“Nanti kita kaji sesuai dengan hukum yang berlaku, tadi sudah saya tulis bahwa semua yang disampaikan akan dikaji sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Mantan Ketua STIK Lemdiklat Polri ini juga meminta masyarakat agar dapat melaporkan tindakan kejahatan seperti ilegal oil, judi, narkoba dan aksi premanisme.
“Kalau masalah judi itu laporkan ke saya, saya akan tindak tegas, narkoba akan kita tindak tegas, premanisme akan kita tindak tegas,” pungkasnya.●
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS