Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya

Editor by Editor
12/13/2025
Reading Time: 2 mins read
0
Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya

AMBONKITA.COM,— Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, meluruskan mispersepsi yang berkembang di ruang publik terkait pernyataannya mengenai minuman keras (miras).

RELATED POSTS

Granat Apel Disangka Barang Antik Meledak Dua Warga Tanimbar Tewas, Polisi Olah TKP

Rovik Afifudin Bagikan Ribuan Paket Sembako Kepada Janda, Lansia dan Anak Yatim

Gebrakan Sci-Fi Lokal: ‘Pelangi di Mars’ Siap Mewarnai Layar Lebar Mulai 18 Maret 2026

Irjen Dadang menegaskan dirinya tidak pernah menyampaikan konsumsi miras diperbolehkan. Ia bahkan memastikan seluruh tindakan Polri tetap berlandaskan hukum yang berlaku.

Klarifikasi ini disampaikan Kapolda usai menghadiri rapat bersama Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian (KPRP) di Universitas Pattimura, Jumat (12/12/2025).

Kapolda Dadang menekankan regulasi mengenai miras, baik dalam KUHP lama maupun KUHP baru. Terkait miras telah diatur secara rinci dan menjadi landasan penegakan hukum oleh Polri.

“Saya sampaikan bahwa berdasarkan Pasal 300, Pasal 492, dan Pasal 538 KUHP lama, menjual maupun mengonsumsi minuman memabukkan dalam kondisi tertentu itu dilarang. Oleh karenanya ada sanksi,” tegasnya.

KUHP baru (yang telah disahkan dan mulai diberlakukan bertahap), lanjut Kapolda, memberikan sanksi lebih tegas, terutama terkait pemberian miras kepada orang yang sudah mabuk, anak-anak, atau melalui paksaan. Hukum Indonesia tidak membiarkan ruang kosong terkait miras. Sejumlah Pasal yang menjadi dasar pijakan Polri antara lain:

1. KUHP Lama, Pasal 204 Menjual barang berbahaya (termasuk miras oplosan) tanpa pemberitahuan dapat dipidana hingga 15 tahun. Pasal 300
Melarang menjual minuman memabukkan kepada orang yang sudah mabuk; ancaman maksimal 1 tahun penjara. Pasal 492 Mengatur larangan mabuk di tempat umum yang mengganggu ketertiban; ancaman kurungan atau denda. Pasal 538
Melarang penjualan miras kepada anak di bawah umur; ancaman kurungan 3 minggu atau denda.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

2. KUHP Baru, Pasal 424 Melarang memberi minuman beralkohol kepada orang mabuk, anak-anak, atau dengan kekerasan/paksaan; sanksi lebih berat dibanding KUHP lama.

Selain itu, pengendalian miras juga diatur melalui Perpres 74/2013 dan berbagai Peraturan Daerah, yang memberikan sanksi administratif bagi penjualan tanpa izin.

Memasuki momen perayaan Natal dan Tahun Baru, yang memiliki potensi peningkatan konsumsi alkohol, Kapolda menginstruksikan jajarannya untuk menerapkan kebijakan yang proporsional.

“Penanganannya harus bijak dan dilakukan secara terpadu, mulai dari edukasi, sosialisasi, hingga penegakan hukum yang tegas,” jelasnya.

Polda Maluku memperkuat operasi pengawasan, edukasi publik, serta kerja sama lintas sektor untuk menekan potensi gangguan keamanan akibat miras, seperti kecelakaan lalu lintas, keributan, dan tindak kriminal.

Irjen Dadang juga menekankan pendekatan represif bukan satu-satunya solusi. Edukasi masyarakat, pencegahan, operasi pengawasan, serta kerja sama seluruh pihak merupakan langkah penting untuk mengurangi dampak miras, terutama kecelakaan lalu lintas, keributan, dan tindak kriminal lainnya.

“Dasar hukumnya sudah jelas, dan itu pijakan yang harus kita pegang. Saya selalu memegang aturan itu,” tegasnya.

Dengan adanya klarifikasi ini, Irjen Dadang mengharapkan publik tidak terjebak dalam narasi misleading yang berpotensi memicu salah tafsir terkait  penanganan miras.

Pernyataan resmi ini penting di tengah derasnya arus informasi menjelang Nataru yang kerap diperuncing oleh misinterpretasi. Sikap tegas namun edukatif yang diambil Polda Maluku menunjukkan upaya menyeimbangkan pendekatan penegakan hukum dan pendekatan sosial, terutama terhadap isu sensitif seperti miras.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Kapolda MalukuMiras tidak diperbolehkan
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Granat Apel Disangka Barang Antik Meledak Dua Warga Tanimbar Tewas, Polisi Olah TKP
Hukum Kriminal

Granat Apel Disangka Barang Antik Meledak Dua Warga Tanimbar Tewas, Polisi Olah TKP

03/18/2026
Rovik Afifudin Bagikan Ribuan Paket Sembako Kepada Janda, Lansia dan Anak Yatim
Headline

Rovik Afifudin Bagikan Ribuan Paket Sembako Kepada Janda, Lansia dan Anak Yatim

03/18/2026
Gebrakan Sci-Fi Lokal: ‘Pelangi di Mars’ Siap Mewarnai Layar Lebar Mulai 18 Maret 2026
Ambonku

Gebrakan Sci-Fi Lokal: ‘Pelangi di Mars’ Siap Mewarnai Layar Lebar Mulai 18 Maret 2026

03/18/2026
IPEMI Ambon Jumpa UMKM Perkuat Peran Ekonomi Kerakyatan
Ambonku

IPEMI Ambon Jumpa UMKM Perkuat Peran Ekonomi Kerakyatan

03/17/2026
Pertamina Tingkatkan Stok BBM di Malteng dan SBT Antisipasi Lonjakan Konsumsi Masyarakat
Headline

Pertamina Tingkatkan Stok BBM di Malteng dan SBT Antisipasi Lonjakan Konsumsi Masyarakat

03/17/2026
Sentuhan Kasih di Sepertiga Malam Ramadan: Kisah Ely Toisutta dan IPEMI Menyisir Masjid di Ambon
Ambonku

Sentuhan Kasih di Sepertiga Malam Ramadan: Kisah Ely Toisutta dan IPEMI Menyisir Masjid di Ambon

03/15/2026
Next Post
Jelang Nataru DPRD Maluku Awasi Keandalan Listrik

Jelang Nataru DPRD Maluku Awasi Keandalan Listrik

Jelang Natal DPRD Maluku Soroti Kekurangan di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon

Jelang Natal DPRD Maluku Soroti Kekurangan di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon

Recommended Stories

ilustrasi kekerasan seksual

Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Bupati Malra Dipolisikan, Kapolda: Semua Sama di Depan Hukum

09/02/2023
458 KM Jalan dan Jembatan Dibangun Selama Tiga Tahun di Buru, Ambon dan SBB

458 KM Jalan dan Jembatan Dibangun Selama Tiga Tahun di Buru, Ambon dan SBB

04/28/2023
Kapolda di SPN Polda Maluku

Sapa Siswa Bintara Polri, Kapolda Maluku Beri Pesan Menohok

06/28/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In