AMBONKITA.COM,- Kepala Kepolisian Daerah Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, memerintahkan Kapolres Buru Selatan (Bursel) untuk menangkap dan menahan pelaku penganiayaan terhadap almarhumah SM, Ibu Bhayangkari.
SM diduga pernah dianiaya oleh oknum polisi berinisial IS, anggota Polres Bursel di sebuah hotel di Namlea, Kabupaten Buru. Penganiayaan dilakukan IS karena merasa cemburu dengan almarhumah SM.
“Untuk kasus penganiayaan terhadap almarhumah SM, bapak Kapolda telah memerintahkan Kapolres Bursel untuk menangkap dan menahan pelaku,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, Rabu (2/11/2022).
Sebelumnya, kata Rum, kasus penganiayaan terhadap ibu Bhayangkari tersebut sudah ditangani oleh Propam Polres Bursel.
BACA JUGA: Kapolda Maluku Sidak Kantor Pelayanan SIM Polresta Ambon
Dari hasil pemeriksaan Propam Polres Bursel, IS yang juga anggota Polres setempat itu tidak mengelak. Ia mengaku pernah menganiaya almarhumah SM. Aksi penganiayaan dilakukan karena cemburu di sebuah hotel di Namlea, Pulau Buru.
“Betul korban pernah dianiaya di hotel karena pelaku merasa cemburu,” tambah Rum.
Menurut Rum, aksi penganiayaan itu sebelumnya tidak pernah dilaporkan ke ranah hukum. Namun korban pada saat yang berbeda kemudian meninggal dunia karena mengalami kecelakaan lalu lintas.
Setelah korban meninggal dunia, baru kasus penganiayaan itu terungkap. Keluarganya yang tidak terima kemudian melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut.
Kasus penganiayaan itu dilaporkan Richard Malaiholo, kakak korban di Polda Maluku dengan nomor polisi: LP/B/465/X/2022/ Polda Maluku, tertanggal 18 Oktober 2022.
“Saat ini kasus tersebut sudah ditangani oleh Ditreskrimum dan Polres Pulau Buru, karena locusnya di sana. Kalau ditemukan bukti pidana atas kasus itu, pelaku akan dimintai pertanggung jawaban pidananya. Sementara terkait disiplin/kode etik, saat ini sudah diproses oleh Polres Bursel karena yang bersangkutan adalah anggota Polres Bursel,” jelasnya.
Rum mengungkapkan, sejak awal Kapolda Maluku sudah memerintahkan untuk menangkap dan menahan pelaku. Ini dikarenakan yang bersangkutan telah melanggar aturan kode etik Polri, lantaran memiliki hubungan khusus dengan korban.
“Kapolda sejak awal sudah perintahkan anggota yang ada hubungan khusus dengan korban ditangkap dan ditahan karena langgar aturan kode etik Polri. Karena korban juga sudah punya suami anggota Polri. Dan yang bersangkutan juga sudah ditahan sejak 27 Oktober 2022,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…