Categories: AmbonkuHukum Kriminal

Kasat Lantas Polresta Ambon Diproses Propam Polda Maluku, Diduga Buat Ujian SIM Nembak

Share

AMBONKITA.COM,- Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Ganesa Sinambale Cs, diduga tidak melakukan ujian untuk mendapatkan Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Ganesa bersama sejumlah anak buahnya diduga menggunakan sistem nembak, alias cukup melakukan pembayaran tanpa melalui prosedural pengujian SIM dengan cara praktek.

Atas tindakan penyalahgunaan prosedur tersebut Propam Mabes Polri dan Polda Maluku kemudian menciumnya. Mereka lalu melakukan pemeriksaan kepada Ganesa Cs. Lalu ditemukan uang tunai sebesar Rp 6 juta di ruangan pendaftaran pembuatan SIM.

“Jangan kita samakan dengan kasus OTT-OTT lainnya. Kemarin itu Mabes Polri menerima informasi, sehingga mereka masuk. Saat dilakukan penyelidikan, ditemukan ada prosedur yang salah,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, kepada wartawan di Lapangan Letkol Pol CHR Tahapary, Tantui, Kota Ambon, Senin (3/1/2022).

Kesalahan prosedur yang dilakukan Satlantas Polresta Ambon yaitu terkait pengurusan SIM. Di mana, mereka tidak melaksanakan ujian SIM sebagaimana prosedur yang ditentukan.

“Kalau orang mengurus SIM, seharusnya mereka mengikuti ujian. Tetapi ini tidak dilakukan. Itulah yang menjadi kesalahan. Kemudian saat dilakukan pemeriksaan, ada uang yang diambil. Uang itu tidak diambil di ruang Kasat, tapi di ruang pendaftaran SIM. Jumlahnya kurang lebih 6 juta rupiah,” ungkapnya.

Uang tunai jutaan rupiah yang ditemukan dalam karton bekas tersebut diakui milik masyarakat yang melakukan pengurusan SIM.

“Uang itu berasal dari masyarakat yang melakukan pengurusan SIM. Jadi kesalahan prosedurnya adalah dia tidak mengikuti ujian SIM,” tambahnya.

Atas kejadian itu, juru bicara Polda Maluku ini menghimbau masyarakat yang ingin melakukan pengurusan SIM untuk tidak main nembak, namun mengikuti ujian.

“Kami juga menghimbau masyarakat agar jangan main tembak, tetapi mengikuti prosedur-prosedur yang sudah ditentukan,” jelasnya.

Mantan Kapolres Aru dan Tual itu mengaku saat ini kasus tersebut sudah diserahkan Propam Mabes Polri untuk ditangani Propam Polda Maluku.

“Saat ini Kasat Lantas bersama beberapa anggota sudah dibebas tugaskan sambil diperiksa Propam. Mereka tidak ditahan,” pungkasnya.

Penulis: Husen Toisuta

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024