AMBONKITA.COM,- Kecelakaan maut yang merenggut nyawa seorang pelajar di ruas jalan Sultan Babulah, Kawasan Silale, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, diselesaikan secara kekeluargaan.
Penyelesaian secara kekeluargaan atau restorative justice ini dilakukan setelah ada kesepakatan bersama antara pihak keluarga korban dengan pelaku tabrakan naas tersebut.
“Untuk kasusnya sudah selesai. Kedua pihak sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan, jadi kami terapkan secara keadilan restorative,” kata Kasat Lantas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kompol Senja kepada AmbonKita.com, Kamis (13/1/2022).
Menurut Senja, penyelesaian tersebut diterapkan karena kedua belah pihak tidak saling menuntut.
“Karena kedua pihak tidak saling menuntut berdasarkan kesepakatan mereka bersama,” ujarnya.
Untuk diketahui, kecelakaan maut tersebut terjadi pada Kamis petang (6/1/2022). Sebelum diselesaikan secara kekeluargaan, perkara itu sudah ditahap penyidikan.
Selain merenggut nyawa Aulia Sangadji (17), yang merupakan pengendara sepeda motor Yamaha Fino DE 4713 AR, kecelakaan itu juga menyebabkan dua sepeda motor rusak, dan nyaris merobohkan sebuah tempat usaha pangkas rambut madura.
Peristiwa naas itu sempat menyebabkan kemacetan panjang. Pasca kecelakaan tersebut, aparat kepolisian langsung mengamankan pelaku Mozez Sukur Yodida Radiena, oknum PNS, yang merupakan pengemudi Toyota Avanza DE 1529 AR tersebut.
Penulis: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…