AMBONKITA.COM,- Dua terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran DIPA Politeknik Negeri Ambon Tahun 2022 divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon. Mereka yaitu Wilma Anggliani Ferdinandus dan Christina Siwalette.
Kedua PPK pada Kampus Politeknik Ambon ini diganjar hukuman pidana penjara masing-masing selama 1 Tahun pada sidang pembacaan putusan yang dipimpin Hakim Ketua, Wilson Sriver dan didampingi dua anggota, Agustina Lamabelawa dan Agus Hairullah.
Terdakwa Wilma dan Christina terbukti melakukan tindak pidana korupsi DIPA untuk belanja barang dan jasa tahun 2022. Sebelumnya, Majelis Hakim telah memvonis penjara terhadap satu terdakwa lainnya selama 1 Tahun dan 10 Bulan Penjara. Dia adalah Fentje Salhuteru.
BACA JUGA: Kasus DIPA Politeknik Ambon, Jaksa Kantongi Sejumlah Calon Tersangka
Kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 juncto pasal Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat ke 1 KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Wilma Anggliani Ferdinandus dan Christina Siwalette dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun,“ kata Majelis Hakim dalam amar putusannya pada sidang yang digelar Jumat (9/8/2024).
Selain pidana kurungan badan, ketiga terdakwa dalam perkara tersebut juga dihukum membayar denda sebesar Rp50 juta subsider enam bulan penjara.
Putusan Majelis Hakim tersebut belum dinyatakan inkrah. Jaksa Penuntut Umum maupun kedua Terdakwa belum menerima putusan Majelis Hakim. Mereka masih menyatakan pikir pikir.
Sebelumnya, dua terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.
Keduanya juga tidak dibebankan membayar uang pengganti karena telah mengembalikan seluruh kerugian negara dalam kasus tersebut.
Diberitakan sebelumnya, kasus korupsi yang menyeret tiga pejabat Politeknik Negeri Ambon ini berawal saat kampus itu menerima anggaran rutin dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Tahun 2022.
DIPA Politeknik Negeri Ambon sesuai revisi terakhir nomor: 023.18.2.677617/2022 tanggal 06 Desember 2022 sebesar Rp72.701.339.000. Bersumber dari APBN Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sebesar Rp61.976.517.000 dan PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp10.724.822.000.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Maluku kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa M. Bansa Latupono alias Anca, pemakai narkotika jenis ganja yang ditangkap di lorong…
AMBONKITA.COM,- Karo Ops Polda Maluku Kombes Pol. Ronald Reflie Rumondor, menekankan kepada setiap personel Satgas…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa Rafly Rizky Usman Latua alias Usman, yang ditangkap di lorong gapura tanjung, desa…
AMBONKITA.COM,- Kepolisian Daerah Maluku kembali mengatur strategi melalui kegiatan Tactical Floor Game (TFG) guna mengamankan…
AMBONKITA.COM,- Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, terus menyelidiki kasus dugaan korupsi…