Kasus DIPA Politeknik Ambon, Jaksa Kantongi Sejumlah Calon Tersangka

Share

AMBONKITA.COM,- Nama-nama calon tersangka dalam pusaran kasus dugaan korupsi anggaran DIPA Politeknik Negeri Ambon Tahun 2022, diam-diam telah dikantongi jaksa. Siapa mereka?.

Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Adhryansah, angkat bicara terkait penanganan kasus dugaan korupsi anggaran DIPA Politeknik Negeri Ambon Tahun 2022.

Ia menegaskan, kasus yang telah berada di tahap penyidikan itu akan diusut hingga tuntas. Bahkan, berdasarkan perhitungan sementara, terdapat kerugian negara lebih dari Rp1 miliar.

“Secara ancang-ancang (calon-calon tersangka) sudah. Hanya sekarang kita melengkapi untuk alat-alat bukti ini lengkap dulu. Lebih dari satu orang (calon tersangka),” ungkap Adhryansah kepada wartawan di kantor Kejari Ambon, Senin (25/9/2023).

Menurutnya, penyidik tindak pidana khusus Kejari Ambon saat ini tinggal mencari alat bukti tambahan seperti keterangan ahli dan surat. Sebab, alat bukti yang sudah dikantongi baru berupa keterangan saksi.

“Kami ini tinggal mencari alat bukti di luar saksi, dalam hal ini keterangan ahli dan surat. Dari ahli dan surat, artinya nanti dari lembaga resmi yang akan mengeluarkan itu, yang hasil kesimpulan dan keterangan itu bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, itu yang kami tunggu,” jelasnya.

Ia mengaku, pihaknya telah berkoordinasi dengan auditor dari BPKP Maluku. Koordinasi sudah konkret, bahkan telah menetapkan surat perintah untuk menghitung kerugian negara.

“Untuk kerugian negara sementara sesuai dengan hasil paparan sudah ada. Namun secara formalnya (dari BPKP) harus kami pegang dulu, karena jangan sampai sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan gugatan praperadilan, dan kemudian penyidik kalah, bubar lagi, kita harus ulang dari awal lagi,” sebutnya.

BACA JUGA: Mahasiswa Demo Desak Kejari Ambon Usut Tuntas Kasus Korupsi di Kampus Politeknik

Dijelaskan, seandainya alat bukti tersebut sudah diterima, pihaknya akan melaksanakan gelar perkara untuk penetapan tersangka.

“Kalau misalnya sudah dari kemarin, sudah dari kemarin kami tetapkan tersangka. Tapi kami ini harus ikut koridor, apalagi dengan adanya putusan MK terkait perluasan objek praperadilan itu, makanya kami harus hati-hati. Nah itulah rumitnya penanganan perkara korupsi dengan perkara-perkara yang lain,” jelasnya.

Adhryansah mengaku sangat optimis dapat menuntaskan kasus ini. Olehnya itu, Ia mengajak semua pihak agar dapat mendukungnya, bukan malah mengada-ada, mencari-cari kesalahan pihaknya tanpa dasar argumen yang kuat.

“Argumennya harus yuridis, jangan maunya si anu, maunya si ini, wah rusak kita kalau begitu. Kami sangat yakin bisa menuntaskan kasus ini, cuma menunggu timing dan momen, kemudian juga dengan keyakinan dari alat bukti bisa kita penuhi dengan konkret,” ungkapnya.

Alat bukti, lanjut Dia, harus kuat sebelum dakwaannya dilimpahkan ke Pengadilan. Ini dilakukan agar perkara tersebut tidak dikembalikan.

“Alat bukti gunanya apa, untuk menyusun dakwaan, kita limpahkan ke pengadilan dengan dakwaan, kalau dakwaannya lemah, tidak kuat, nanti kalau dibantah oleh penasehat hukum, ya ujung-ujungnya NO kan, dikembalikan lagi, kita tidak mau secara konyol melimpahkan perkara untuk bebas, untuk apa?, buang-buang waktu, tenaga, dan materi. Penanganan korupsi bukan biaya kecil satu perkaranya,” cetus Adhryansah.

Mengenai adanya informasi pengembalian uang dari sejumlah saksi, Adhryansah membenarkan. Terdapat kurang lebih seratus jutaan yang sudah dikembalikan sejumlah saksi. Hanya saja, Adhryansah belum dapat menyebutkan siapa saksi-saksi yang sudah mengembalikan uang dugaan korupsi tersebut.

“Iya, pengembalian uang dari saksi-saksi yang ada kaitannya dengan kasus ini. Sudah disita melalui surat perintah penyitaan dari Pengadilan,” tambahnya.

Dijelaskan, perkara tersebut sudah di tahap penyidikan. Pada tahapan ini, penyidik mencari barang bukti dan menemukan tersangkanya sesuai rumusan Pasal 1 KUHAP.

“Penyidik saat ini mencari alat bukti. Alat bukti itu apa (Berdasarkan Pasal) 184 itu ada lima. Salah satunya keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti surat, petunjuk dan terakhir keterangan tersangka,” jelasnya.

Untuk keterangan tersangka, Ia mengaku masih mengabaikannya. Pasalnya, tersangka memiliki hak inkar. Agar dapat menepis hak tersangka itu, penyidik membutuhkan empat alat bukti lainnya.

“Saat ini penyidik baru menemukan salah satunya keterangan saksi. Dan keterangan saksi ini dalam tipikor belum bisa berdiri sendiri. Kami harus mencari salah satunya dari keterangan ahli. Ahli dari LKPP yang berkompeten dalam pengadaan barang dan jasa. Kemudian dari auditor dari BPK atau BPKP. Nah terkait ahli-ahli ini kami sudah berkoordinasi, namun sampai sekarang mereka dalam proses penunjukan surat perintah untuk melakukan perhitungan,” jelasnya.

Menyoal terkait tudingan adanya intimidasi dari Kasipidsus Kejari Ambon terhadap pelapor kasus tersebut, Adhryansah menepisnya.

“Sepengetahuan saya berdasarkan keterangan teman-teman, pada saat pemeriksaan berlangsung tidak ada tindakan intimidasi, berjalan normal saja,” ungkapnya.

Bahkan, lanjut dia, ada prasangka terbalik dari seseorang yang tidak puas dengan proses penyidikan perkara tersebut. “Makanya timbul dugaan-dugaan bahwa Kasipidus melakukan intimidasi, padahal sampai sejauh ini dilaksanakan secara profesional saja,” katanya.

Dikatakan, tugas penyidik yaitu meminta keterangan. Permintaan keterangan kalau dilakukan hanya secara normal, maka yang akan dijawab semuanya berdasarkan ketentuan.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

Nobar Film Glenn Fredly The Movie, Kapolda: Esensi Film Ini Kita Jaga Kedamaian di Maluku

AMBONKITA.COM,- Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif, didampingi pejabat utama Polda Maluku melakukan…

05/08/2024

Ketua KPU Temui Kapolda Maluku, Ini yang Dibicarakan

AMBONKITA.COM,– Ketua KPU Provinsi Maluku, Muh. Shadhek Fuad, menemui Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif…

05/07/2024

Wanita di Ambon Ini Dihukum Empat Tahun Penjara karena Narkotika

AMBONKITA.COM,- Katherina Tawaerubun, Terdakwa kasus peredaran narkotika di kota Ambon dihukum pidana penjara selama empat…

05/07/2024

Kapolda Berikan Penghargaan Kepada Pengurus dan Pendidik di YKB Maluku

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, menghadiri syukuran peringatan hari ulang tahun ke 44…

05/07/2024

DPRD Maluku Gelar Rapat Paripurna Penyerahan LHP BPK Atas Laporan Keuangan Pemda Provinsi 2023

AMBONKITA.COM,- DPRD Provinsi Maluku menggelar rapat paripurna untuk penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa…

05/06/2024

Ungkap Penyelundupan Senpi dan Amunisi, Kapolsek KPYS Bersama Anggotanya Dapat Penghargaan

AMBONKITA.COM,- Kapolsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon, AKP. Julkisno Kaisupy bersama sejumlah anggotanya mendapatkan…

05/06/2024