Kasus Pembunuhan di Tial akan Disidangkan

Share

AMBONKITA.COM,- Kasus pembacokan di Negeri Tial, yang menyebabkan dua orang pemuda terluka, satu diantaranya meninggal dunia, akan disidangkan di Pengadilan Negeri Ambon.

Sidang akan digelar setelah aparat  Kepolisian Resort Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menyerahkan tersangka pembacokan, Asrul Falevy Nahumarury alias Falevy ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Ambon.

Penyerahan tersangka bersama barang bukti ke Jaksa (tahap II) dilakukan setelah berkas perkara Falevy dinyatakan lengkap atau P21.

“Sudah tahap dua pada tanggal lima belas (15) Agustus kemarin,” kata PS Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janete Luhukay kepada AmbonKita.com, Jumat (25/8/2023).

Luhukay mengatakan tersangka diserahkan bersama barang bukti satu senjata tajam jenis parang, baju sweter hitam dan sepeda motor kawasaki D-Tracker.

“Tahap dua berlangsung di kantor Kejari Ambon. Tersangka diserahkan oleh personil Subnit 2 Unit I Pidum Satreskrim Polresta Ambon dan diterima oleh JPU Donald Rettob,” tambahnya.

Dengan adanya proses tahap II, Luhukay mengaku perkara tersebut dinyatakan selesai ditangani oleh penyidik Polresta Ambon.

“Selanjutnya tersangka akan berproses dengan JPU hingga kasusnya disidangkan di PN Ambon,” pungkasnya.

Untuk diketahui, tersangka Falevy merupakan warga Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah. Ia membacok Fajrul Seknum (21) dan Arafik Henamuly (21), dua warga Tial, Kecamatan Salahutu.

Akibat dianiaya menggunakan senjata tajam, Fajrul meregang nyawa. Sementara Arafik menderita luka bacok pada bokong sebelah kiri.

Kasus tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan matinya orang ini terjadi pada Sabtu, 17 Juni 2023, sekira pukul 01.00 WIT di Tial.

Atas insiden itu, tersangka disangkakan melanggar Pasal berlapis. Ia dijerat menggunakan Pasal 340, dan atau Pasal 338, dan atau Pasal 353 Ayat (2) dan Ayat (3), dan atau Pasal 351 Ayat (2) dan Ayat (3) KUHPidana. Pasal-pasal ini tentang Pembunuhan Berencana dan atau Pembunuhan dan atau Penganiayaan Berencana Menyebabkan Luka Berat dan Matinya Orang.

BACA JUGA: Balas Dendam Picu Pembacokan yang Berujung Kematian di Tial

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024