AMBONKITA.COM,- Tim dari Polda Maluku telah dikerahkan untuk membackup penyidik Polres Maluku Barat Daya (MBD) terkait penanganan kasus menonjol yakni kekerasan bersama yang terjadi di Pasar Tiakur, MBD pada 2 Desember 2022 lalu.
Kekerasan bersama tersebut menimpa Philipus Augustein. Terduga pelaku ialah Kimdavids B. Markus, Harun Lerrick, dan Herman Saknohiswy. Kasus itu sudah naik penyidikan namun para pelaku belum ditetapkan tersangka.
Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif, mengaku tim yang dikerahkan mendampingi Polres MBD juga sudah melakukan beberapa langkah terkait persoalan tersebut.
“Polda sudah turun tangan dan kirimkan tim, bahkan kasat reskrim sudah diganti agar lebih profesional,” kata Kapolda, Selasa (31/1/2023).
BACA JUGA: Pengeroyokan Philipus, KNPI akan Lapor ke Kapolda Maluku, Ini Kata Kapolres MBD
Irjen Latif menekankan terkait persoalan itu, tidak perlu sampai harus ada orang yang menghadapnya. Sebab dirinya selalu merespon cepat setiap persoalan yang ditemukan.
“Polri bekerja berdasarkan sistem yang diatur dan protap yang jelas. Sehingga apabila ditemukan anggota yang tidak bekerja secara profesional, pasti dievaluasi dan diganti,” tegasnya.
Untuk kasus itu sendiri, Irjen Latif mengaku telah meminta tim penyidik agar segera menyelesaikannya sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Proses penyidikan tetap jalan terus untuk segera dipercepat penyelesaiannya oleh tim Polda,” pintanya.
Saat ini, tim gabungan dari Polda Maluku dan Polres MBD telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait.
Sebelumnya diberitakan, kasus itu dilaporkan ke SPKT Polres MBD di hari yang sama, sesuai dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/112/XII/2022/SPKT/RES.MBD/MALUKU, tertanggal 2 Desember 2022.
Kuasa hukum korban, Fredy Ulemlem, mengatakan, laporan yang dibuat diterima Bripka Sofyan Wakano, dan KA SPKT Ipda Syarif A. Wairooy. Setelah melapor, korban dibawa untuk menjalani Visum Et Repertum di Rumah Sakit Umum Daerah Tiakur.
Kasat Reskrim Polres MBD, AKP Sulaeman mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan, Nomor : B/118/XII/2022/Reskrim. Dalam surat itu, disebutkan, pemeriksaan kepada saksi korban, saksi fakta dan alat bukti yang berkaitan lainnya, sudah dilakukan.
Pada 17 Desember 2022, Kasat Reskrim kembali mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan, Nomor : Sprin-Sidik/27/XII/2022/Satreskrim dan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan.
Pasal yang disangkakan kepada para Terlapor yaitu Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP. Kemudian pada 23 Desember 2022, telah dikeluarkan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan kepada Kejaksaan Negeri MBD dengan Nomor : SPDP/27/XII/2022/Satreskrim.
Hanya saja, kata Ulemlem, sampai 24 Januari 2023, Polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus itu. Pihak korban menilai, Penyidik Reskrim sangat lambat dalam mengungkap kasus tersebut.
Menurut kuasa hukum korban, dalam Pasal 1 ayat (18) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, menyebutkan, “Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, menunjukan ia, adalah pelakunya.”
“Jika dikaitkan dengan aturan itu, pihak Penyidik harus melakukan Operasi Tangkap Tangan pada saat kejadian perkara itu yakni pada tanggal 2 Desember 2022,” katanya.
Selain itu, pihak kuasa hukum meyakini penyidik telah mengantongi 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan para pelaku Kim Davids Markus Cs sebagai Tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Bersama, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan Penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
Penyidik, lanjut dia, juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Philipus Augustein (Saksi Korban), MM, DM, dan NS. Ditambah bukti surat visum yang dikeluarkan oleh dr. Erliah Natalia Tehubijuluw pada RSUD Tiakur.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…