Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
  • AMBON
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • POLITIK
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
Youtube
  • AMBON
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • POLITIK
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
  • HOME
  • AMBONKU
  • DAERAHKU
  • EKONOMI
Berita Terkini Maluku
live
Home Hukum Kriminal

Kasus Pengeroyokan di MBD, Kapolda: Tim Polda Sudah Turun

Editor by Editor
January 31, 2023
in Hukum Kriminal, Maluku
0
Kapolda

Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif. (Foto: Istimewa)

AMBONKITA.COM,- Tim dari Polda Maluku telah dikerahkan untuk membackup penyidik Polres Maluku Barat Daya (MBD) terkait penanganan kasus menonjol yakni kekerasan bersama yang terjadi di Pasar Tiakur, MBD pada 2 Desember 2022 lalu.

Kekerasan bersama tersebut menimpa Philipus Augustein. Terduga pelaku ialah Kimdavids B. Markus, Harun Lerrick, dan Herman Saknohiswy. Kasus itu sudah naik penyidikan namun para pelaku belum ditetapkan tersangka.

Baca Juga

Puslitbang Polri Menilai Pelayanan Publik Polda Maluku Sangat Baik

Kontraktor Tiong Jadi Tersangka Suap Mantan Bupati Bursel

Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif, mengaku tim yang dikerahkan mendampingi Polres MBD juga sudah melakukan beberapa langkah terkait persoalan tersebut.

“Polda sudah turun tangan dan kirimkan tim, bahkan kasat reskrim sudah diganti agar lebih profesional,” kata Kapolda, Selasa (31/1/2023).

BACA JUGA: Pengeroyokan Philipus, KNPI akan Lapor ke Kapolda Maluku, Ini Kata Kapolres MBD

Irjen Latif menekankan terkait persoalan itu, tidak perlu sampai harus ada orang yang menghadapnya. Sebab dirinya selalu merespon cepat setiap persoalan yang ditemukan.

“Polri bekerja berdasarkan sistem yang diatur dan protap yang jelas. Sehingga apabila ditemukan anggota yang tidak bekerja secara profesional, pasti dievaluasi dan diganti,” tegasnya.

Untuk kasus itu sendiri, Irjen Latif mengaku telah meminta tim penyidik agar segera menyelesaikannya sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Proses penyidikan tetap jalan terus untuk segera dipercepat penyelesaiannya oleh tim Polda,” pintanya.

Saat ini, tim gabungan dari Polda Maluku dan Polres MBD telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait.

Sebelumnya diberitakan, kasus itu dilaporkan ke SPKT Polres MBD di hari yang sama, sesuai dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/112/XII/2022/SPKT/RES.MBD/MALUKU, tertanggal 2 Desember 2022.

Kuasa hukum korban, Fredy Ulemlem, mengatakan, laporan yang dibuat diterima Bripka Sofyan Wakano, dan KA SPKT Ipda Syarif A. Wairooy. Setelah melapor, korban dibawa untuk menjalani Visum Et Repertum di Rumah Sakit Umum Daerah Tiakur.

Kasat Reskrim Polres MBD, AKP Sulaeman mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan, Nomor : B/118/XII/2022/Reskrim. Dalam surat itu, disebutkan, pemeriksaan kepada saksi korban, saksi fakta dan alat bukti yang berkaitan lainnya, sudah dilakukan.

Pada 17 Desember 2022, Kasat Reskrim kembali mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan, Nomor : Sprin-Sidik/27/XII/2022/Satreskrim dan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan.

Pasal yang disangkakan kepada para Terlapor yaitu Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (1)  jo. Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP. Kemudian pada 23 Desember 2022, telah dikeluarkan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan kepada Kejaksaan Negeri MBD dengan Nomor : SPDP/27/XII/2022/Satreskrim.

Hanya saja, kata Ulemlem, sampai 24 Januari 2023, Polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus itu. Pihak korban menilai, Penyidik Reskrim sangat lambat dalam mengungkap kasus tersebut.

Menurut kuasa hukum korban, dalam Pasal 1 ayat (18) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, menyebutkan,  “Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, menunjukan ia, adalah pelakunya.”

“Jika dikaitkan dengan aturan itu, pihak Penyidik harus melakukan Operasi Tangkap Tangan pada saat kejadian perkara itu yakni pada tanggal 2 Desember 2022,” katanya.

Selain itu, pihak kuasa hukum meyakini penyidik telah mengantongi 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan para pelaku Kim Davids Markus Cs sebagai Tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Bersama, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan Penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

Penyidik, lanjut dia, juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Philipus Augustein (Saksi Korban), MM, DM, dan NS. Ditambah bukti surat visum yang dikeluarkan oleh dr. Erliah Natalia Tehubijuluw pada RSUD Tiakur.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comKapolda MalukuPengeroyokanPolres MBD
Editor

Editor

BeritaTerkait

Puslitbang Polri Menilai Pelayanan Publik Polda Maluku Sangat Baik
Hukum Kriminal

Puslitbang Polri Menilai Pelayanan Publik Polda Maluku Sangat Baik

by Editor
March 30, 2023
0

AMBONKITA.COM,- Tim Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Polri melakukan penelitian di wilayah hukum Polda Maluku. Mereka menilai pelayanan publik pada...

Read more
Kontraktor Tiong Jadi Tersangka Suap Mantan Bupati Bursel
Hukum Kriminal

Kontraktor Tiong Jadi Tersangka Suap Mantan Bupati Bursel

by Editor
March 30, 2023
0

AMBONKITA.COM,- KPK menetapkan Liem Sin Tiong (LST) alias Tiong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap terkait proyek infrastruktur di Kabupaten...

Read more
Satgas Mafia Tanah akan Dibentuk di Maluku
Daerahku

Satgas Mafia Tanah akan Dibentuk di Maluku

by Editor
March 30, 2023
0

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif, mengaku sangat mendukung rencana pembentukan Satgas Mafia Tanah oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan...

Read more
ilustrasi kekerasan seksual
Daerahku

Empat Anak di Huamual Dicabuli

by Editor
March 30, 2023
0

AMBONKITA.COM,- Empat orang anak yang masih di bawah umur dilaporkan mendapat kekerasan seksual. Anak-anak warga di salah satu desa di...

Read more
Rakor Pengelolaan Batas Negara Wilayah Laut dan Udara, Ini Kata Kapolda Maluku
Daerahku

Rakor Pengelolaan Batas Negara Wilayah Laut dan Udara, Ini Kata Kapolda Maluku

by Editor
March 29, 2023
0

AMBONKITA.COM,- Kepala Kepolisian Daerah Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) pengelolaan batas negara wilayah laut dan udara...

Read more
Next Post
Polres SBB

Polisi Serahkan Satu Tersangka Terakhir Kasus Korupsi Pengadaan Alat Perekam e-KTP di SBB

Eksekusi lahan

Isak Tangis Warga Warnai Eksekusi Lahan di Jalan Jenderal Sudirman Ambon

Discussion about this post

Berita Populer

  • Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Bupati Buru Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Diperiksa Polisi Dua Aktor Video Mesum Dipulangkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

@AMBONKITA.COM

No Result
View All Result
  • AMBON
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • POLITIK
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA

@AMBONKITA.COM