Kasus Penusukan di Liliboy Dihentikan

Share

AMBONKITA.COM,- Kasus penusukan dengan terdakwa Sandy N. Makatitta alias Sandi terhadap korban Viktor Falentino Rumpuin alias Veki yang terjadi di Desa Liliboy, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah, dihentikan secara kekeluargaan.

Kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Selasa (11/7/2023) lalu ini, berakhir setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon mengusulkan Restorative Justice (RJ) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

“Mewakili Kajati Maluku, Asisten Tindak Pidana Umum Rahmat Purwanto, didampingi Kasi Oharda Selvia G. Hattu, dan Kasi Napza Ahmad Latupono, bersepakat dengan Kasubdit Oharda pada JAM Pidum Kejagung di Jakarta, menyetujui usulan Restorative Justice Kejari Ambon dalam kasus Penganiayaan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba dalam keterangannya yang diterima Rabu (13/9/2023).

Dalam rapat pengusulan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice, kata Kareba, dilakukan melalui video conference yang diikuti para Satker dari masing-masing ruangan kerjanya, Selasa (12/9/2023). Kejari Ambon Adhryansah, turut hadir dalam rapat itu.

Menurut Kareba, kasus penganiayaan terjadi sekira pukul 04.30 WIT yang bertempat di rumah saksi Nataniel Marlisa. Kala itu, saksi korban yang baru bangun tidur mendengar musik di rumah Nataniel. Ia kemudian pergi ke rumah yang sudah ada Terdakwa dan beberapa orang lainnya.

BACA JUGA: Lima Sindikat Pencurian dan Penipuan di SBB Diringkus, Kerugian Miliaran Rupiah

Sesampainya di TKP, korban duduk bersama pelaku dan teman-teman lainnya sambil bernyanyi serta mengkonsumsi minum keras. “Selanjutnya tiba-tiba terdakwa muncul dari depan dan langsung menusuk korban mengena pada tulang rusuk kiri,” katanya.

Ditusuk satu kali menggunakan senjata tajam (pisau), korban langsung jatuh terlentang bersama kursi. Beberapa orang kemudian melarikannya ke Rumah Sakit Bhayangkara.

“Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menusuk pada rusuk kiri dengan menggunakan sebilah pisau sebanyak satu kali,” tambah Kareba.

Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: VER/26/KES.15/VII/2023/Rumkit tanggal 11 Juli 2023 yang dibuat dan ditandatangani dr. Feby I. Hattu, dengan hasil pemeriksaan yaitu terdapat luka tusuk pada rusuk sebelah kiri 10,5cm dari garis tengah dada, 10cm dari puting susu kiri, ukuran 2cm x 1cm x 6cm.

Terkait kasus itu, kemudian dilakukan tahap II pada tanggal 31 Agustus 2023. Penuntut Umum kemudian melakukan upaya perdamaian dengan menawarkan kepada pihak korban dan terdakwa. Para pihak kemudian sepakat untuk melaksanakan proses perdamaian.

“Penuntut umum melakukan fasilitasi perdamaian pada tanggal 1 September 2023 yang dihadiri oleh Kajari Ambon, Kasi Pidum Kejari Ambon, Korban dan Keluarga, Tersangka dan Keluarga, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat dengan memperoleh kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak,” ungkapnya.

Dengan pertimbangan syarat dan ketentuan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Pasal 15 ayat (1), maka perkara yang diajukan Kejari Ambon telah memenuhi ketentuan persyaratan Restorative Justice, sehingga dapat diterima dan dilaksanakan.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024

Kapolda Ajak Masyarakat Bersatu Sukseskan Pilkada Damai dan Bermartabat di Maluku

AMBONKITA.COM,- Kepala Kepolisian Daerah Maluku Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan meminta dukungan dan mengajak seluruh…

11/20/2024