Kasus Penusukan di Liliboy Dihentikan

Share

AMBONKITA.COM,- Kasus penusukan dengan terdakwa Sandy N. Makatitta alias Sandi terhadap korban Viktor Falentino Rumpuin alias Veki yang terjadi di Desa Liliboy, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah, dihentikan secara kekeluargaan.

Kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Selasa (11/7/2023) lalu ini, berakhir setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon mengusulkan Restorative Justice (RJ) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

“Mewakili Kajati Maluku, Asisten Tindak Pidana Umum Rahmat Purwanto, didampingi Kasi Oharda Selvia G. Hattu, dan Kasi Napza Ahmad Latupono, bersepakat dengan Kasubdit Oharda pada JAM Pidum Kejagung di Jakarta, menyetujui usulan Restorative Justice Kejari Ambon dalam kasus Penganiayaan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba dalam keterangannya yang diterima Rabu (13/9/2023).

Dalam rapat pengusulan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice, kata Kareba, dilakukan melalui video conference yang diikuti para Satker dari masing-masing ruangan kerjanya, Selasa (12/9/2023). Kejari Ambon Adhryansah, turut hadir dalam rapat itu.

Menurut Kareba, kasus penganiayaan terjadi sekira pukul 04.30 WIT yang bertempat di rumah saksi Nataniel Marlisa. Kala itu, saksi korban yang baru bangun tidur mendengar musik di rumah Nataniel. Ia kemudian pergi ke rumah yang sudah ada Terdakwa dan beberapa orang lainnya.

BACA JUGA: Lima Sindikat Pencurian dan Penipuan di SBB Diringkus, Kerugian Miliaran Rupiah

Sesampainya di TKP, korban duduk bersama pelaku dan teman-teman lainnya sambil bernyanyi serta mengkonsumsi minum keras. “Selanjutnya tiba-tiba terdakwa muncul dari depan dan langsung menusuk korban mengena pada tulang rusuk kiri,” katanya.

Ditusuk satu kali menggunakan senjata tajam (pisau), korban langsung jatuh terlentang bersama kursi. Beberapa orang kemudian melarikannya ke Rumah Sakit Bhayangkara.

“Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menusuk pada rusuk kiri dengan menggunakan sebilah pisau sebanyak satu kali,” tambah Kareba.

Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: VER/26/KES.15/VII/2023/Rumkit tanggal 11 Juli 2023 yang dibuat dan ditandatangani dr. Feby I. Hattu, dengan hasil pemeriksaan yaitu terdapat luka tusuk pada rusuk sebelah kiri 10,5cm dari garis tengah dada, 10cm dari puting susu kiri, ukuran 2cm x 1cm x 6cm.

Terkait kasus itu, kemudian dilakukan tahap II pada tanggal 31 Agustus 2023. Penuntut Umum kemudian melakukan upaya perdamaian dengan menawarkan kepada pihak korban dan terdakwa. Para pihak kemudian sepakat untuk melaksanakan proses perdamaian.

“Penuntut umum melakukan fasilitasi perdamaian pada tanggal 1 September 2023 yang dihadiri oleh Kajari Ambon, Kasi Pidum Kejari Ambon, Korban dan Keluarga, Tersangka dan Keluarga, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat dengan memperoleh kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak,” ungkapnya.

Dengan pertimbangan syarat dan ketentuan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Pasal 15 ayat (1), maka perkara yang diajukan Kejari Ambon telah memenuhi ketentuan persyaratan Restorative Justice, sehingga dapat diterima dan dilaksanakan.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

Indosat Siap Perkuat Transformasi Menuju AI Native TechCo

AMBONKITA.COM,– PT Indosat Tbk (“Indosat” atau “IOH” atau “Indosat Ooredoo Hutchison” atau “Perseroan”) mencatat pencapaian…

05/21/2024

Kapolda: Polri Siap Wujudkan Pilkada Maluku 2024 yang Aman dan Damai

AMBONKITA.COM,- Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif, mengaku pihaknya siap bersinergi dengan instansi…

05/20/2024

Jantje Wenno Ingin Wakil Wali Kota Ambon dari PPP

AMBONKITA.COM,- Bakal calon wali kota Ambon, Jantje Wenno, menginginkan wakilnya berasal dari Partai Persatuan Pembangunan…

05/20/2024

Harkitnas 2024, Kapolda: Momentum untuk Bangkit Bangun Maluku

AMBONKITA.COM,- Polda Maluku melaksanakan upacara peringatan hari kebangkitan Nasional (Harkitnas) tahun 2024 di lapangan Letkol…

05/20/2024

Didampingi Syarif Hadler, Sam Latuconsina Daftar di PPP, Sebut Maluku Biasa-biasa Saja

AMBONKITA.COM,- Muhammad Armin Syarif Latuconsina atau biasa disapa Sam mendaftar sebagai bakal calon Wakil Gubernur…

05/20/2024

Bendum PPP Siap Terima Amanah Partai untuk Maju Pilkada Kota Ambon

AMBONKITA.COM,- Bendahara Umum DPC PPP Kota Ambon Fidya Elly memantapkan niatnya untuk maju bertarung di…

05/19/2024