Kasus Penyelundupan 305 Gram Sabu-sabu, PN Ambon Vonis Suriyanto Penjara 14 Tahun

Share

AMBONKITA.COM,- Suriyanto alias Anto, pemilik 305,15 gram narkotika jenis sabu-sabu dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rabu (20/9/2023).

Terdakwa kasus narkotika ini divonis Majelis Hakim yang diketuai Haris Tewa dengan hukuman pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp8 miliar.

Anto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 112 Undang – Undang (UU) No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU No 48 Tahun 2009, UU No 8 Tahun 1981 dan UU No 14 Tahun 1985, sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UU No 3 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lainnya.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Suriyanto alias Anto dengan pidana penjara selama 14 tahun,” kata Hakim Haris Tewa dalam amar putusannya.

BACA JUGA: Penyelundupan 305 Gram Sabu-sabu ke Tual Digagalkan Polisi

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp8 miliar. Apabila denda ini tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Menurut hakim, yang memberatkan terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam menuntaskan persoalan narkoba. Sementara yang meringankan, terdakwa bukan target operasi, bukan bagian dari sindikat penjualan narkotika, belum pernah dihukum sebelumnya, dan jujur mengakui perbuatan serta barangnya belum sempat diedarkan.

Untuk diketahui, Terdakwa Suriyanto ditangkap aparat Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease di Penginapan Kembar, Dusun Sakula, Desa Laha, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Jumat (10/3/2023) sekira pukul 19.00 WIT.

Saat penangkapan, tim pemberantasan narkoba dari Polresta Ambon mengamankan barang bukti 2 paket plastik bening yang isinya sabu-sabu.

Narkotika golongan 1 bukan tanaman ini dibeli langsung di kota Batam. Hal yang sama juga pernah dilakukan oleh terdakwa dengan membeli 20 gram. Ia lolos dari Batam hingga ke Kota Tual.

Usai mendengarkan vonis Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Ambon yang sebelumnya menuntut terdakwa 15 tahun penjara menerima putusan tersebut. Hal yang sama juga disampaikan Terdakwa.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

Kasus Korupsi Dana Desa Haya Rugikan Negara Rp1,9 M, Mantan KPN & Dua Bendahara Tersangka

AMBONKITA.COM,- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah menetapkan tiga orang Tersangka kasus dugaan korupsi…

05/16/2024

Kapolda Inginkan Pembangunan Barak Dalmas Dapat Meningkatkan Kinerja Personel untuk Masyarakat

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif melakukan peletakan batu pertama pembangunan Barak Personel Dalmas…

05/16/2024

Siboalamo Siap Ambil Alih Blok Migas Bula

AMBONKITA.COM,- Kabupeten Seram Bagian Timur (SBT) merupakan satu-satunya daerah penghasil minyak bumi di Maluku yang sudah…

05/16/2024

Jelang Purna Bakti, Kabid Humas Polda Maluku Pamit ke Wartawan

AMBONKITA.COM,- Dua bulan lagi, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat purna tugas…

05/16/2024

Pemilik Emas Illegal yang Ditangkap di Ambon Terancam Penjara 4 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa Azan, pemilik emas sebanyak 4 keping seberat 420,43 gram yang diduga ilegal terancam…

05/15/2024

Pelatihan Videografer & Fotografer, Kapolda Sebut Bidhumas sudah Bertransformasi

AMBONKITA.COM,- Bidang Humas Polda Maluku melaksanakan kegiatan pelatihan video grafer dan foto grafer kepada para…

05/15/2024