Kejari Tanimbar Tetapkan Dua Tersangka Korupsi SIM-D, Kerugian Rp 310 Juta

Share

AMBONKITA.COM,- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Tanimbar, diam-diam mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Informasi Manajemen Desa (SIM-D) tahun 2021.

Usut punya usut, dua orang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi SIM-D di Desa se Kabupaten Kepulauan Tanimbar tersebut.

Dua tersangka yang ditetapkan yaitu SS (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kepulauan Tanimbar) dan NA (Penyedia). Perbuatan mereka diduga telah merugikan negara sebesar Rp 310.264.909 (tiga ratus sepuluh juta, dua ratus enam puluh empat ribu, sembilan ratus sembilan rupiah).

“SS dan NA ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa kemarin (19/7/2022). SS pihak dari dinas, NA selaku penyedia,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, Rabu (20/7/2022).

BACA JUGA: Dua Tersangka Korupsi Bandara Banda Neira Akhirnya Ditahan Jaksa

SS dan NA ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup berupa keterangan sejumlah saksi, surat dan keterangan ahli.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, terdapat kerugian sejumlah Rp 310.264.909,” ungkapnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, SS dan NA akan kembali dipanggil untuk dimintai keterangannya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024