Kejati Maluku Gandeng Ahli On The Spot Jalan Mangkrak Inamosol

Share

AMBONKITA.COM,- Setelah naik penyidikan, tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali melakukan on the spot atau cek fisik proyek jalan diduga mangkrak, penghubung desa Rambatu – Manusa, kecamatan Inamosol, kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

On the spot yang kedua kali setelah sebelumnya dilakukan saat masih dalam tahap penyelidikan ini, melibatkan sejumlah ahli konstruksi dan inspektorat provinsi Maluku.

“Untuk kasus Inamosol, pekan kemarin tim sudah turun kroscek fisik pembangunan yang melibatkan ahli konstruksi dan pihak Inspektorat Maluku,” ungkap Kejati Maluku, Edyward Kaban melalui As Pidsus Triyono Rahyudi di Kantor Kejati Maluku, Kota Ambon, Selasa (8/11/2022).

Lantas apa saja yang ditemukan saat melakukan on the spot, Triyono belum menyampaikannya. Namun, pastinya, hasil pengecekan fisik sementara dihitung oleh tim ahli.

“Untuk hasilnya sampai saat ini kita masih berkoordinasi dengan ahli,” jelasnya.

BACA JUGA: 4 Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi Uang Makan Minum RSUD Haulussy Ambon

Untuk diketahui, sejumlah saksi telah diperiksa penyidik Tipidsus Kejati Maluku. Diantaranya mantan Kadis PU Kabupaten SBB, Thomas Wattimena, Kepala BPKAD tahun 2018, Ridwan Mansur, serta sejumlah staf pelaksana kegiatan proyek mangkrak senilai Rp31 Miliar tersebut.

“Info dari tim, sudah ada beberapa saksi yang telah diperiksa. Infonya beberapa staff pelaksana kegiatan dan mantan kadis PU SBB,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba saat dikonfirmasi AmbonKita.com, Senin (31/10/2022).

Tim penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya yang berkaitan dengan perkara yang diduga merugikan negara miliaran rupiah tersebut.

Proyek mangkrak sejauh 24 Km yang dikerjakan sejak akhir September 2018 lalu ini, dinaikan ke tahap penyidikan pada awal Oktober 2022.

Peningkatan ke tahapan penyidikan dilakukan setelah tim penyidik menemukan adanya dugaan kejahatan pidana terhadap proyek yang dikerjakan oleh PT Bias Sinar Abadi.

Di tahapan penyidikan, tim penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait. Termasuk saksi ahli untuk mengetahui nilai kerugian negara dan siapa saja aktor utama yang akan bertanggung jawab.

Proyek yang dikerjakan 4 tahun silam itu hingga kini terbengkalai. Kondisinya saat ini masih dalam konstur bertanah dan bahkan sudah hancur. Padahal, anggaran proyek itu diduga sudah diterima 100 persen atau kurang lebih sebesar Rp31 miliar.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

Raja Dullah Kota Tual Ajak Warga Jaga Kamtibmas

AMBONKITA.COM,- Rat atau Raja Dullah, Kota Tual, Bayan Renuat, menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama aparat…

05/18/2024

Calon Taruna Akpol Tes Akademik CAT, Kapolda: Tes Dipantau Langsung oleh Pengawas Eksternal dan Mabes Polri

AMBONKITA.COM,- Calon Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) di wilayah Polda Maluku mengikuti tes Computer Assisted Test…

05/18/2024

Kasus Korupsi Dana Desa Haya Rugikan Negara Rp1,9 M, Mantan KPN & Dua Bendahara Tersangka

AMBONKITA.COM,- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah menetapkan tiga orang Tersangka kasus dugaan korupsi…

05/16/2024

Kapolda Inginkan Pembangunan Barak Dalmas Dapat Meningkatkan Kinerja Personel untuk Masyarakat

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif melakukan peletakan batu pertama pembangunan Barak Personel Dalmas…

05/16/2024

Siboalamo Siap Ambil Alih Blok Migas Bula

AMBONKITA.COM,- Kabupeten Seram Bagian Timur (SBT) merupakan satu-satunya daerah penghasil minyak bumi di Maluku yang sudah…

05/16/2024

Jelang Purna Bakti, Kabid Humas Polda Maluku Pamit ke Wartawan

AMBONKITA.COM,- Dua bulan lagi, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat purna tugas…

05/16/2024