AMBONKITA.COM,- Jorie Soukotta, Terdakwa kasus dugaan korupsi pada proyek jalan penghubung desa Rambatu – Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), dituntut bersalah oleh Jaksa penuntut umum (JPU), Kejaksaan Negeri SBB.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek jalan sejauh 24 Km di kecamatan Inamosol tahun 2018 silam ini dituntut hukuman pidana penjara selama 3 tahun.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang pembacaan tuntutan yang dihelat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, Senin (22/4/2024).
Sidang pembacaan tuntutan di pimpin Majelis Hakim yang diketuai Rahmat Selang. Ia didampingi dua hakim anggota, Agustina Lamabelawa dan Antonius Sampe Samine.
BACA JUGA: Satu Tersangka Inamosol Diserahkan, Dua Saksi Lain Segera Dijemput Paksa
Saat pembacaan tuntutan, JPU menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp. 100 juta subsider 3 bulan kurungan badan,” kata JPU dalam amar tuntutannya.
Setelah pembacaan tuntutan, Hakim Rahmat Selang langsung menutup persidangan. Sidang berikutnya akan dilakukan pada pekan depan dengan agenda mendengar pembelaan Terdakwa.
Untuk diketahui, pembangunan jalan di Kecamatan Inamosol dikerjakan PT Bias Sinar Abadi. Proyek itu dikerjakan sejak tanggal 27 September 2018 lalu.
Hingga kini pekerjaan ruas jalan tersebut sudah mangkrak. Kondisi pekerjaan jalan masih berupa tanah dan sudah hancur. Padahal, anggaran Rp31 miliar yang bersumber dari APBD tahun 2018 telah cair 100 persen.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif, didampingi pejabat utama Polda Maluku melakukan…
AMBONKITA.COM,– Ketua KPU Provinsi Maluku, Muh. Shadhek Fuad, menemui Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif…
AMBONKITA.COM,- Katherina Tawaerubun, Terdakwa kasus peredaran narkotika di kota Ambon dihukum pidana penjara selama empat…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, menghadiri syukuran peringatan hari ulang tahun ke 44…
AMBONKITA.COM,- DPRD Provinsi Maluku menggelar rapat paripurna untuk penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa…
AMBONKITA.COM,- Kapolsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon, AKP. Julkisno Kaisupy bersama sejumlah anggotanya mendapatkan…