Kejati Maluku Lengkapi Berkas Dua Tersangka Korupsi Proyek Rumsus di SBB dan Malteng

Share

AMBONKITA.COM,- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku masih melengkapi berkas perkara dua orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah khusus (rumsus) di kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan Maluku Tengah (Malteng).

Berkas perkara dilengkapi penyidik setelah menerima P19 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu. Hal ini disampaikan Ardy, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku kepada wartawan di Ambon, Selasa (22/10/2024).

Proyek rumsus di SBB dan Malteng dikerjakan tahun 2016 oleh BP2P atau Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Maluku (dulunya SNVT atau Satuan Kerja Non Vertikal).

“Untuk BP2P masih P19, masih melengkapi berkas,” kata Ardy.

Penyidik masih melengkapi petunjuk di dalam P19 untuk kembali dilimpahkan kepada JPU. Jika berkas perkaranya telah dinyatakan P21 atau lengkap, maka penyidik selanjutnya akan menyerahkan berkas bersama para tersangka kepada JPU (tahap 2).

Sebelumnya diberitakan, proyek pembangunan rumsus di kabupaten SBB dan Malteng diduga telah merugikan negara sebesar Rp2.804.700.047.

Dalam kasus ini terdapat dua tersangka berinisial AP, selaku ASN pada BP2P, dan DS, sebagai Kontraktor PT. Polawes Raya. Keduanya telah ditahan di Rutan kelas IIA Ambon sejak Senin, 26 Agustus 2024.

Aspidsus Kejati Maluku Triyono Rahyudi, mengatakan, proyek rumsus dikerjakan oleh PT. Polawes Raya dengan nilai kontrak sebesar Rp6.180.268.000. Anggaran ini untuk membangun rumsus di 4 desa di SBB dan 2 desa di Malteng.

Setiap desa dibangun rumsus dengan jenis masing-masing 2 kopel (4 rumah type 45). Total yang dibangun di 6 desa tersebut sejumlah 12 kopel atau sebanyak 24 rumah type 45.

Pembangunan rumsus ini bertujuan untuk ditempati anggota TNI/Polri pada desa – desa yang sering terlibat konflik di SBB dan Malteng.

Akibat perbuatan kedua tersangka negara dirugikan lebih dari Rp2 miliar. Jumlah ini berdasarkan perhitungan Inspektorat Provinsi Maluku.

Kedua tersangka dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Subsidiair : Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

11 Saksi Diperiksa soal Dugaan Korupsi Dana Bansos Rp19 Miliar di SBB

AMBONKITA.COM,- 11 orang saksi telah diperiksa dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) sebesar…

10/23/2024

Peran Personel Polri di Maluku dalam Pengejaran Buronan

AMBONKITA.COM,- Tim Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Polri mengunjungi Polda Maluku melakukan penelitian dengan tujuan…

10/23/2024

Lompat ke Laut Satu Penumpang Kapal Cantika Lestari Tujuan Namlea Hilang

AMBONKITA.COM,- Seorang penumpang KM Cantika Lestari 8F melompat ke laut tepatnya di perairan Pulau Buru,…

10/22/2024

KPU Uji Coba Sirekap, Ini Pesan Karo Ops Polda Maluku

AMBONKITA.COM,- KPU Provinsi Maluku melaksanakan kegiatan bimbingan teknis dan uji coba Sirekap di salah satu…

10/22/2024

Saksi Ahli Sebut Kerugian Negara di Kasus Korupsi DD/ADD Wahai Rp861 Juta

AMBONKITA.COM,- Saksi ahli, Husen, yang juga selaku auditor internal Kejaksaan Tinggi Maluku, mengaku kerugikan negara…

10/21/2024

Satgas Preemtif OMP Salawaku Ajak Warga Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada

AMBONKITA.COM,- Personel Polda Maluku yang tergabung dalam Satgas Preemtif Operasi Mantap Praja (OMP) Salawaku, gencar…

10/21/2024