Kejati Maluku Tahan Tersangka Idris Lestaluhu, Sekda SBT tidak Datang

Share

AMBONKITA.COM,- Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Idris Lestaluhu, Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), langsung ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon, Rabu (29/11/2023).

Idris ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Setda Kabupaten SBT Tahun 2021 oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

“Kami telah melakukan upaya proses penyidikan terhadap biaya langsung dan tak langsung sekretariat daerah kabupaten Seram Bagian Timur . Kami menetapkan satu orang tersangka berinisial IL,” kata Kepala Seksi Penyidikan Kejati Maluku, Ye Oceng Almahdaly kepada wartawan.

Idris ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Mestinya, pemeriksaan hari ini dilakukan untuk dua orang saksi. Diantaranya Idris Lestaluhu dan Jafar Kwairumaratu, Sekda SBT. Sekda beralasan tidak hadir karena sedang melakukan perjalanan dinas.

“Kami hari ini mengagendakan pemanggilan kepada saudara Sekda, namun saudara sekda beralasan tidak bisa hadir hari ini, dan Insya Allah kami akan agendakan lagi untuk yang bersangkutan diperiksa,” kata Oceng.

Saksi Idris yang memenuhi undangan penyidik kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan cukup bukti. “Setelah kami memiliki bukti yang cukup maka atas kesepakatan tim yang bersangkutan dinaikan statusnya sebagai tersangka,” tambahnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka. Idris langsung ditahan. Penahanan dilakukan setelah dirinya kembali diperiksa sebagai tersangka. Ia akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung hari ini di Rutan Kelas IIA Waiheru Ambon.

“Kami melakukan upaya penahanan selama 20 hari di Rutan Ambon terhitung hari ini,” ujarnya.

BACA JUGA: Satu Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Belanja Langsung Setda SBT

Penyidik terus mengembangkan kasus ini. Kemungkinan adanya penambahan tersangka baru masih terbuka lebar. “Insya Allah (akan ada penambahan tersangka) kami akan kembangkan dan kami akan mengkaji lagi bukti-bukti yang ada,” katanya.

Total kerugian dalam perkara tersebut berdasarkan perhitungan auditor dari Inspektorat Provinsi Maluku sebesar kurang lebih Rp 2,5 miliar.

“Sampai sekarang sejauh ini belum (ada pengembalian kerugian negara). Kerugiannya di atas dua miliar (rupiah),” jelasnya.

Mengenai kemungkinan Sekda SBT juga akan ditetapkan sebagai tersangka bila memenuhi undangan pemeriksaan sebagai saksi hari ini, Ye Oceng belum dapat memastikannya.

“Belum, nanti semuanya dalam kajian hukum. Alasan Sekda tidak hadir ada dinas luar,” pungkasnya.

Idris Lestaluhu disangkakan menggunakan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP. Juga disangkakan dengan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.

Pantauan media ini, tersangka digiring dari kantor Kejati Maluku menuju Rutan Kelas IIA Ambon pada pukul 15.16 WIT. Tersangka dibawa menggunakan mobil tahanan Kejati Maluku.

Sebelumnya diberitakan, nilai anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Setda SBT tahun 2021 sebesar Rp 28,8 miliar. Terdiri dari anggaran belanja pegawai Rp 12,7 miliar serta belanja barang dan jasa sebesar Rp Rp 16,04 miliar.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

Kasus Korupsi Dana Desa Haya Rugikan Negara Rp1,9 M, Mantan KPN & Dua Bendahara Tersangka

AMBONKITA.COM,- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah menetapkan tiga orang Tersangka kasus dugaan korupsi…

05/16/2024

Kapolda Inginkan Pembangunan Barak Dalmas Dapat Meningkatkan Kinerja Personel untuk Masyarakat

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif melakukan peletakan batu pertama pembangunan Barak Personel Dalmas…

05/16/2024

Siboalamo Siap Ambil Alih Blok Migas Bula

AMBONKITA.COM,- Kabupeten Seram Bagian Timur (SBT) merupakan satu-satunya daerah penghasil minyak bumi di Maluku yang sudah…

05/16/2024

Jelang Purna Bakti, Kabid Humas Polda Maluku Pamit ke Wartawan

AMBONKITA.COM,- Dua bulan lagi, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat purna tugas…

05/16/2024

Pemilik Emas Illegal yang Ditangkap di Ambon Terancam Penjara 4 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa Azan, pemilik emas sebanyak 4 keping seberat 420,43 gram yang diduga ilegal terancam…

05/15/2024

Pelatihan Videografer & Fotografer, Kapolda Sebut Bidhumas sudah Bertransformasi

AMBONKITA.COM,- Bidang Humas Polda Maluku melaksanakan kegiatan pelatihan video grafer dan foto grafer kepada para…

05/15/2024