AMBONKITA.COM,- Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Tahun 2021.
Satu Tersangka yang ditetapkan pada Rabu (29/11/2023), yaitu Idris Lestaluhu, Bendahara Pengeluaran pada Setda SBT. Ia dijadikan tersangka setelah diperiksa sebagai saksi sejak pukul 10.00 WIT.
BACA JUGA: Sekda SBT Telah Diperiksa dalam Kasus Dugaan Korupsi Tahun 2021
“Untuk kasus dugaan korupsi anggaran belanja langsung dan tidak langsung di Setda SBT sudah kami tetapkan satu orang sebagai tersangka berinisial IL selaku bendahara pengeluaran,” kata Wahyudi Kareba, Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku.
Nilai anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Setda SBT tahun 2021 sebesar Rp 28,8 miliar. Terdiri dari anggaran belanja pegawai Rp 12,7 miliar serta belanja barang dan jasa sebesar Rp 16,04 miliar.
“Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Provinsi Maluku nilai kerugian yang dialami sebesar Rp 2,5 miliar,” katanya.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah menetapkan tiga orang Tersangka kasus dugaan korupsi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif melakukan peletakan batu pertama pembangunan Barak Personel Dalmas…
AMBONKITA.COM,- Kabupeten Seram Bagian Timur (SBT) merupakan satu-satunya daerah penghasil minyak bumi di Maluku yang sudah…
AMBONKITA.COM,- Dua bulan lagi, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat purna tugas…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa Azan, pemilik emas sebanyak 4 keping seberat 420,43 gram yang diduga ilegal terancam…
AMBONKITA.COM,- Bidang Humas Polda Maluku melaksanakan kegiatan pelatihan video grafer dan foto grafer kepada para…