Keluarga Kecewa Pelaku Penganiayaan hingga Korban Meninggal Cuma Dituntut Penjara 5 Tahun

Share

AMBONKITA.COM,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Terdakwa Axel Hani Isaac, terduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang di Tuhaha, Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah dengan pidana penjara 5 tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Novie Temmar saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (30/5/2024). Sidang dipimpin Hakim tunggal Ismael Wael.

JPU menyatakan Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 353 ayat (3) KUHP. Penganiayaan dilakukan dengan rencana terlebih dahulu sehingga mengakibatkan kematian.

BACA JUGA: Curi Baterai Tower di Ambon Telkomsel Rugi Rp40 Juta

JPU mengatakan, yang memberatkan Terdakwa adalah perbuatannya menyebabkan Corneles Lawalata kehilangan nyawa, dan meninggalkan duka bagi keluarganya. Perbuatan Terdakwa masuk kategori tercela yang menciderai nilai dan norma hidup di dalam masyarakat.

Selain memberatkan, JPU juga menilai yang meringankan Terdakwa yakni dirinya belum pernah dihukum, dan juga bersikap sopan dalam persidangan. Ia juga mengakui perbuatannya.

“Menutut Terdakwa Axel Hani Isaac dengan pidana penjara masing-masing selama 5  tahun dikurangi masa tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,“ kata JPU dalam amar tuntutannya.

Usai pembacaan tuntutan, pihak keluarga, Fendrik Sapulette mengaku kecewa dengan tuntutan JPU. Menurutnya, tuntutan tersebut tidak sebanding dengan nyawa korban.

“Yang pertama kami memang kecewa dengan tuntutan hari ini. Dengan demikian keadilan yang terakhir kami meminta Hakim harus jeli melihat kasus ini lantaran keterangan yang kemarin disampaikan oleh Pelaku tak sama saat di pihak kepolisian dan di dalam persidangan minggu lalu,” tegasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024