AMBONKITA.COM,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Terdakwa Axel Hani Isaac, terduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang di Tuhaha, Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah dengan pidana penjara 5 tahun.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Novie Temmar saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (30/5/2024). Sidang dipimpin Hakim tunggal Ismael Wael.
JPU menyatakan Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 353 ayat (3) KUHP. Penganiayaan dilakukan dengan rencana terlebih dahulu sehingga mengakibatkan kematian.
BACA JUGA: Curi Baterai Tower di Ambon Telkomsel Rugi Rp40 Juta
JPU mengatakan, yang memberatkan Terdakwa adalah perbuatannya menyebabkan Corneles Lawalata kehilangan nyawa, dan meninggalkan duka bagi keluarganya. Perbuatan Terdakwa masuk kategori tercela yang menciderai nilai dan norma hidup di dalam masyarakat.
Selain memberatkan, JPU juga menilai yang meringankan Terdakwa yakni dirinya belum pernah dihukum, dan juga bersikap sopan dalam persidangan. Ia juga mengakui perbuatannya.
“Menutut Terdakwa Axel Hani Isaac dengan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun dikurangi masa tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,“ kata JPU dalam amar tuntutannya.
Usai pembacaan tuntutan, pihak keluarga, Fendrik Sapulette mengaku kecewa dengan tuntutan JPU. Menurutnya, tuntutan tersebut tidak sebanding dengan nyawa korban.
“Yang pertama kami memang kecewa dengan tuntutan hari ini. Dengan demikian keadilan yang terakhir kami meminta Hakim harus jeli melihat kasus ini lantaran keterangan yang kemarin disampaikan oleh Pelaku tak sama saat di pihak kepolisian dan di dalam persidangan minggu lalu,” tegasnya.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…