Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Keluarga Kecewa Pelaku Penganiayaan hingga Korban Meninggal Cuma Dituntut Penjara 5 Tahun

Editor by Editor
05/31/2024
Reading Time: 2 mins read
0
Tahanan

Ilustrasi pelaku kejahatan yang tangannya diikat polisi. (Foto: Husen Toisuta/AmbonKita.com)

AMBONKITA.COM,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Terdakwa Axel Hani Isaac, terduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang di Tuhaha, Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah dengan pidana penjara 5 tahun.

RELATED POSTS

Ugal-ugalan Angkot Terbalik di Hative Besar, Satu Penumpang Tewas

Kapolda Maluku: Buruh Harus Jadi Mitra Pembangunan Daerah

Wakil Wali Kota Ambon Jumpa Wadah Pelayanan Perempuan Sektor Bathesda Jemaat Hutumuri

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Novie Temmar saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (30/5/2024). Sidang dipimpin Hakim tunggal Ismael Wael.

JPU menyatakan Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 353 ayat (3) KUHP. Penganiayaan dilakukan dengan rencana terlebih dahulu sehingga mengakibatkan kematian.

BACA JUGA: Curi Baterai Tower di Ambon Telkomsel Rugi Rp40 Juta

JPU mengatakan, yang memberatkan Terdakwa adalah perbuatannya menyebabkan Corneles Lawalata kehilangan nyawa, dan meninggalkan duka bagi keluarganya. Perbuatan Terdakwa masuk kategori tercela yang menciderai nilai dan norma hidup di dalam masyarakat.

Selain memberatkan, JPU juga menilai yang meringankan Terdakwa yakni dirinya belum pernah dihukum, dan juga bersikap sopan dalam persidangan. Ia juga mengakui perbuatannya.

“Menutut Terdakwa Axel Hani Isaac dengan pidana penjara masing-masing selama 5  tahun dikurangi masa tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,“ kata JPU dalam amar tuntutannya.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Usai pembacaan tuntutan, pihak keluarga, Fendrik Sapulette mengaku kecewa dengan tuntutan JPU. Menurutnya, tuntutan tersebut tidak sebanding dengan nyawa korban.

“Yang pertama kami memang kecewa dengan tuntutan hari ini. Dengan demikian keadilan yang terakhir kami meminta Hakim harus jeli melihat kasus ini lantaran keterangan yang kemarin disampaikan oleh Pelaku tak sama saat di pihak kepolisian dan di dalam persidangan minggu lalu,” tegasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comKasus penganiayaan
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Ugal-ugalan Angkot Terbalik di Hative Besar, Satu Penumpang Tewas
Ambonku

Ugal-ugalan Angkot Terbalik di Hative Besar, Satu Penumpang Tewas

05/04/2026
Kapolda Maluku: Buruh Harus Jadi Mitra Pembangunan Daerah
Ambonku

Kapolda Maluku: Buruh Harus Jadi Mitra Pembangunan Daerah

05/03/2026
Wakil Wali Kota Ambon Jumpa Wadah Pelayanan Perempuan Sektor Bathesda Jemaat Hutumuri
Ambonku

Wakil Wali Kota Ambon Jumpa Wadah Pelayanan Perempuan Sektor Bathesda Jemaat Hutumuri

05/03/2026
Kapolda Maluku Minta Lulusan Perdana UMM Jadi Agen Perubahan
Ambonku

Kapolda Maluku Minta Lulusan Perdana UMM Jadi Agen Perubahan

05/02/2026
Pemkot Ambon Apresiasi Peluncuran Menuju Satu Abad Tarekat Maria Mediatrix
Ambonku

Pemkot Ambon Apresiasi Peluncuran Menuju Satu Abad Tarekat Maria Mediatrix

05/02/2026
Mantan Bupati KKT hanya Divonis Ringan Dua Tahun Penjara
Headline

Mantan Bupati KKT hanya Divonis Ringan Dua Tahun Penjara

05/01/2026
Next Post
Oknum Polisi yang Rudapaksa Anak Bawah Umur Terancam Dipecat

Oknum Polisi yang Rudapaksa Anak Bawah Umur Terancam Dipecat

15 Catar Akpol Maluku Jalani Tes Kesehatan Tahap Dua

15 Catar Akpol Maluku Jalani Tes Kesehatan Tahap Dua

Recommended Stories

Demo Berlanjut, Mahasiswa Ancam Tutup Indomaret dan Alfamidi di Ambon

Demo Berlanjut, Mahasiswa Ancam Tutup Indomaret dan Alfamidi di Ambon

06/16/2020
Johana Soplanit Divonis Bebas Kejati Maluku Ajukan Kasasi

Johana Soplanit Divonis Bebas Kejati Maluku Ajukan Kasasi

03/18/2022
Jenazah Anggota TNI Asal Maluku Yang Gugur di Papua Dibawa ke Negeri Pelauw

Jenazah Anggota TNI Asal Maluku Yang Gugur di Papua Dibawa ke Negeri Pelauw

05/20/2021

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In