AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus pencurian sound system mobil, Syamsudin Silawane alias Udin Kabel, divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (7/11/2023).
Terbukti bersalah, residivis kasus pencurian itu dihukum pidana penjara selama 6 tahun, oleh Majelis Hakim yang diketuai Orpa Marthina, didampingi Hakim Rahmat Selang dan Ismael Wael.
Majelis Hakim berpendapat terdakwa telah berulang kali melakukan pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil orang. Padahal, dia baru saja dibebaskan pada Januari 2023.
Udin Kabel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam dakwaan tunggal Pasal 363 Ayat (1) ke-5 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syamsudin Silawane alias Udin Kabel dengan pidana penjara selama 6 tahun,” ucap Majelis Hakim dalam amar putusannya.
BACA JUGA:Â Residivis Pencurian Sound System Mobil di Ambon Terancam Penjara 6 Tahun
Usai mendengarkan vonis tersebut, dengan wajah cemberut Terdakwa Udin Kabel mengaku menerima putusan itu.
Untuk diketahui, vonis putusan Majelis Hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post