Categories: Hukum Kriminal

Ketua dan Sekretaris YAB Dihukum Ringan Tiga Tahun Penjara

Share

Ketua dan AMBONKITA.COM,- Ketua Yayasan Anak Bangsa (YAB), Josefa Kilbulan, dan sekretarisnya Lambert Miru, ditetapkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (23/11/2021).

Majelis Hakim yang diketuai Julianty Wattimury, didampingi Nova Salmon, dan Orpa Marthina selaku hakim anggota, menjatuhi keduanya hukuman pidana penjara selama 3 tahun.

Vonis hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku yang sebelumnya menuntut mereka 4 tahun penjara.

“Menyatakan Josefa Kelbulan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama tiga tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalankan terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang diajukan,” baca Ketua Majelis Hakim Julianty Wattimury.

Majelis hakim mengaku yang memberatkan terdakwa Josefa adalah pernah melakukan hal serupa sebanyak dua kali. Bahkan terdakwa tidak mau mengakui perbuatannya. Sementara yang meringankan terdakwa berlaku sopan dalam persidangan.

Jaksa Suguhkan Uang Palsu Ketua dan Sekretaris YAB Geleng-geleng Kepala

Pantauan AmbonKita.com, usai membaca putusan terdakwa Josefa, sidang dilanjutkan dengan membaca putusan terdakwa Lambert Miru yang bertindak sebagai Sekretaris YAB. Lambert juga mendapat hukuman yang sama, yaitu selama 3 tahun penjara.

Untuk diketahui, kedua terdakwa telah melanggar pasal Pasal 378 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 KUHPidana.

Kedua terdakwa melakukan penipuan terhadap anggota maupun relawan yang menyetor sejumlah uang melalui program tender. Yakni Tender 45, Tender Rumah Ibadah dan Tender Relawan.

Anggota dan relawan mengikuti tawaran itu karena tergiur dengan iming-iming akan dikembalikan berkali lipat dari jumlah uang yang disetor. Seperti tender rumah ibadah, menyetor Rp 1 juta akan mendapatkan kembalian Rp 50 juta. Dari jumlah itu, Rp 30 juta untuk rumah ibadah dan Rp 20 juta kepada penyetor.

Begitu pula dengan tender lainnya. Di mana, semakin anggota dan relawan menyetor lebih banyak, maka kembaliannya akan lebih banyak juga.

Aksi penipuan ini sudah berjalan sejak tahun 2012. Di tahun 2020, YAB resmi berstatus legal. Bahkan mereka mengaku mendapat dukungan dari 6 negara. Yaitu Australia, Singapura, Thailand, Perancis, Korea Selatan dan Amerika Serikat.

Berdasarkan fakta persidangan, kedua terdakwa telah mengumpulkan uang hingga Rp 7 miliar dari korban, meski awalnya hanya terhitung kerugian terhadap para anggota YAB sebesar Rp 4.529.120.000.

Atas putusan majelis hakim tersebut, kedua terdakwa menyatakan mengembalikan kepada penasehat hukum.

“Atas putusan tersebut, kami nyatakan pikir-pikir yang mulia,” kata Penasehat Hukum para terdakwa, Y Heskel Haurissa dan Jack Waas.

Penulis: Husen Toisuta

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024