AMBONKITA.COM,- Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Maluku, Ramli Umasugi, yang rencananya hari ini diperiksa polisi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, berhalangan hadir.
Mantan Bupati Buru dua periode itu baru terkonfirmasi sedang melakukan perjalanan dinas di Jakarta hingga 4 Juni 2022 mendatang.
“Yang bersangkutan berhalangan hadir karena sedang dinas di Jakarta sampai tanggal 4 Juni 2022,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar, kepada AmbonKita.com.
BACA JUGA: Hari Ini Ketua DPD Partai Golkar Maluku akan Diperiksa sebagai Tersangka
Andri mengaku, pihaknya akan kembali melakukan pemanggilan ulang kepada yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai tersangka.
“Iya, akan dijadwalkan kembali,” ungkap Andri melalui telepon selulernya.
Ramli Umasugi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik oleh Ditreskrimum Polda Maluku, Rabu (25/5/2022). Ia dipolisikan oleh anggota DPRD Buru, Rustam F. Tukuboya.
Perkara pencemaran nama baik itu sendiri bergulir ke ranah hukum setelah upaya mediasi polisi selama beberapa kali tidak membuahkan hasil. Mediasi dimaksudkan agar kasus itu dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Tersangka Ramli diduga telah mencemari nama baik politisi partai Gerindra tersebut. Ia disangkakan melanggar pasal 310 ayat 1 KUHPidana.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…