Ketua KPU Buru Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Nyoblos Lebih dari Sekali di TPS Berbeda

Share

AMBONKITA.COM,- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru, Walid Azis, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat.

Walid dituding mencoblos dua kali dengan  menggunakan KTP di dua TPS berbeda di Namlea, Kabupaten Buru. Dia diketahui mencoblos di TPS 19 dan TPS 21.

Atas tindak pidana pemilu saat pencoblosan pada 27 November 2024, Walid dilaporkan tim kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Buru, Muhammad Daniel Rigan – Harjo Udanto Abukasim.

Adapun laporan dari tim hukum paslon dengan bernomor urut 1 ini dilayangkan ke kantor Bawaslu Kabupaten Buru pada Sabtu (7/12/2924).

“Ada temuan dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan saudara WA selaku Ketua KPU Kabupaten Buru,” kata ketua tim hukum paslon Daniel – Harjo, Harkuna Litiloly, Minggu (8/12024).

Menurut Harkuna dari sejumlah bukti yang ditemukan, ada indikasi kuat Walid telah melakukan tindak pidana pemilu.

“Kami punya bukti permulaan yang cukup yang mengindikasikan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana pemilu karena telah mencoblos dua kali dan itu sudah kami serahkan ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti,” katanya.

Pihaknya, lanjut Harkuna, juga telah melakukan penelusuran di dua TPS tempat dimana Ketua KPU Buru ini mencoblos. Hasilnya, mulai dari Ketua KPPS hingga warga memberikan kesaksian, mereka melihat langsung Walid mencoblos di dua TPS tersebut.

Tim kuasa hukum Daniel – Harjo juga mengantongi sejumlah dokumen lainnya. Salah satunya DPT di TPS 1 Desa Air Buaya serta daftar pemilih tambahan dan DPK di dua TPS tempat Walid mencoblos.

“Semua saksi juga kita punya dan mereka siap dihadirkan saat dipanggil Bawaslu. Untuk di TPS 19 itu Ketua KPPS sendiri yang memberikan kertas suara kepada dia untuk mencoblos dan banyak masyarakat disitu juga menyaksikan langsung dia mencoblos,” ungkapnya.

Dari bukti yang ditemukan, kata Harkuna, Walid mencoblos di dua TPS tersebut dengan menggunakan KTP yang tidak sesuai domisili. Sesuai KTP, Walid berdomisili di Kecamatan Air Buaya.

Walid juga terdaftar sebagai pemilih di TPS 1 Air Buaya. Namun saat pencoblosan Ia menggunakan KTP dengan status sebagai Daftar Pemilih Khusus. Padahal namanya tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTB di dua TPS tersebut.

“Dari pengakuannya bahwa dia mencoblos sebagai pemilih DPK di TPS 21 Namlea,” ujarnya.

Tim hukum Daniel – Harjo menduga Walid tidak hanya mencoblos di dua TPS tersebut namun juga di TPS lainnya. Sebab saat mencoblos di dua TPS itu Walid tidak menunjukkan bukti ke petugas KPPS bahwa dia adalah pemilih DPK.

“Mungkin karena dia berfikir sebagai Ketua KPU jadi dia tidak tunjukkan lagi buktinya. Dan saat ini kita sedang bikin sayembara bagi warga yang melihat dia mencoblos di TPS lain lagi akan kita berikan hadiah asalkan bisa memberikan bukti seperti foto atau video karena kita menduga dia mencoblos tidak hanya di dua TPS itu,” ungkapnya.

Harkuna berharap agar kasus ini dapat diproses hingga tuntas karena terlapor merupakan ketua penyelenggara pemilu yang harusnya taat terhadap aturan.

“Semoga ini mendapat tanggapan serius karena bagaimana kita bisa menciptakan pilkada yang bersih kalau kejadian ini bisa terjadi,” katanya.

Senada, Umar Alkatiri anggota tim hukum paslon Daniel – Harjo menuding Walid tak paham aturan tentang kepemiluan yang mengatur secara khusus soal pemilih.

Seharusnya, lanjut Umar, Walid tidak menggunakan status DPK untuk memilih di TPS lain, karena namanya masih tercantum dalam DPT di Desa Air Buaya.

“Dia terdaftar sebagai pemilih di TPS 1 Air Buaya, seharusnya kalau dia mau coblos di TPS Namlea dia harus menggunakan formulir A, formulir pindah pemilih,” ungkapnya.

Pemilih yang mencoblos dengan menggunakan KTP, lanjut Umar, telah diatur dalam PKPU Nomor 18 tahun 2024, PKPU Nomor 7 dan PKPU Nomor 17 Tahun 2024.

Secara spesifik dalam Pasal 178 C ayat 1 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 juga telah diatur soal larangan bagi pemilih untuk mencoblos lebih dari sekali.

Adapun pasal tersebut menjelaskan “Setiap orang yang tidak berhak memilih yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara memberikan suaranya satu kali atau lebih pada satu TPS atau lebih akan dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 36 bulan dan paling lama 72 bulan serta denda paling sedikit Rp36 juta dan paling banyak Rp72 juta”.

“Maka  terkait masalah ini saudara Ketua KPU Kabupaten Buru telah melakukan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu sebagaimana yang diatur dalam pasal 178 C ayat 1,” tegasnya.

Sementara itu kepada wartawan di Namlea, Walid Azis mengakui bahwa dirinya menggunakan hak pilihnya di TPS 21 Namlea menggunakan KTP.

“Saya coblos di TPS 21 menggunakan KTP. Saya coblos sebagai DPK di Kecamatan Namlea,” katanya.

Saat disinggung soal tudingan tim hukum paslon Daniel – Harjo yang menyebut bahwa dirinya mencoblos lebih dari sekali di dua TPS berbeda, Walid tetap bersikeras mengaku bahwa ia hanya mencoblos di TPS 21 Namlea.

“Saya hanya coblos di Namela dan tidak coblos di Air Buaya. Kalau coblos dari satu kali pidana,” katanya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

Polda Maluku Baik dalam Menjalankan Program Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Kepolisian Daerah Maluku merupakan salah satu Polda di jajaran Polri yang termasuk baik dalam…

02/05/2025

12 Rumah Warga Desa Namtabung Rusak Diterjang Angin Puting Beliung

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 12 unit rumah warga Desa Namtabung, Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, rusak diterjang…

02/05/2025

Dipukul Ombak Nelayan Ini Jatuh dan Hilang di Perairan Tanimbar

AMBONKITA.COM,- Cai Tampessy, nelayan di desa Adaut, Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dipukul ombak hingga…

02/05/2025

Angin Puting Beliung Terjang Desa Namtabung Tanimbar, Belasan Rumah Warga Rusak

AMBONKITA.COM,- Belasan rumah warga di desa Namtabung, Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dikabarkan mengalami kerusakan…

02/04/2025

Polda Maluku Siap Sukseskan Program MBG

AMBONKITA.COM,- Setelah ditunjuk sebagai Polda percontohan penyelenggaraan Dapur Umum Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah…

02/04/2025

72 Casis SIP Uji Kesemaptaan Jasmani dan Bela Diri Polri

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 72 calon siswa Sekolah Inspektur Polisi (SIP) angkatan ke-54 tahun 2025 Panda Polda…

02/04/2025