Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Ketua KPU Buru Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Nyoblos Lebih dari Sekali di TPS Berbeda

Editor by Editor
12/08/2024
Reading Time: 3 mins read
0
Ketua KPU Buru Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Nyoblos Lebih dari Sekali di TPS Berbeda

AMBONKITA.COM,- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru, Walid Azis, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat.

RELATED POSTS

PON Banten, FPTI Maluku akan Kirim Satu Atlet

Bakti Kesehatan Sambut Hari Lahir Polri ke-79 di Maluku

Senator Bisri Sarankan Pemrov Luncurkan Hilirisasi Rempah Maluku

Walid dituding mencoblos dua kali dengan  menggunakan KTP di dua TPS berbeda di Namlea, Kabupaten Buru. Dia diketahui mencoblos di TPS 19 dan TPS 21.

Atas tindak pidana pemilu saat pencoblosan pada 27 November 2024, Walid dilaporkan tim kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Buru, Muhammad Daniel Rigan – Harjo Udanto Abukasim.

Adapun laporan dari tim hukum paslon dengan bernomor urut 1 ini dilayangkan ke kantor Bawaslu Kabupaten Buru pada Sabtu (7/12/2924).

“Ada temuan dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan saudara WA selaku Ketua KPU Kabupaten Buru,” kata ketua tim hukum paslon Daniel – Harjo, Harkuna Litiloly, Minggu (8/12024).

Menurut Harkuna dari sejumlah bukti yang ditemukan, ada indikasi kuat Walid telah melakukan tindak pidana pemilu.

“Kami punya bukti permulaan yang cukup yang mengindikasikan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana pemilu karena telah mencoblos dua kali dan itu sudah kami serahkan ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti,” katanya.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Pihaknya, lanjut Harkuna, juga telah melakukan penelusuran di dua TPS tempat dimana Ketua KPU Buru ini mencoblos. Hasilnya, mulai dari Ketua KPPS hingga warga memberikan kesaksian, mereka melihat langsung Walid mencoblos di dua TPS tersebut.

Tim kuasa hukum Daniel – Harjo juga mengantongi sejumlah dokumen lainnya. Salah satunya DPT di TPS 1 Desa Air Buaya serta daftar pemilih tambahan dan DPK di dua TPS tempat Walid mencoblos.

“Semua saksi juga kita punya dan mereka siap dihadirkan saat dipanggil Bawaslu. Untuk di TPS 19 itu Ketua KPPS sendiri yang memberikan kertas suara kepada dia untuk mencoblos dan banyak masyarakat disitu juga menyaksikan langsung dia mencoblos,” ungkapnya.

Dari bukti yang ditemukan, kata Harkuna, Walid mencoblos di dua TPS tersebut dengan menggunakan KTP yang tidak sesuai domisili. Sesuai KTP, Walid berdomisili di Kecamatan Air Buaya.

Walid juga terdaftar sebagai pemilih di TPS 1 Air Buaya. Namun saat pencoblosan Ia menggunakan KTP dengan status sebagai Daftar Pemilih Khusus. Padahal namanya tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTB di dua TPS tersebut.

“Dari pengakuannya bahwa dia mencoblos sebagai pemilih DPK di TPS 21 Namlea,” ujarnya.

Tim hukum Daniel – Harjo menduga Walid tidak hanya mencoblos di dua TPS tersebut namun juga di TPS lainnya. Sebab saat mencoblos di dua TPS itu Walid tidak menunjukkan bukti ke petugas KPPS bahwa dia adalah pemilih DPK.

“Mungkin karena dia berfikir sebagai Ketua KPU jadi dia tidak tunjukkan lagi buktinya. Dan saat ini kita sedang bikin sayembara bagi warga yang melihat dia mencoblos di TPS lain lagi akan kita berikan hadiah asalkan bisa memberikan bukti seperti foto atau video karena kita menduga dia mencoblos tidak hanya di dua TPS itu,” ungkapnya.

Harkuna berharap agar kasus ini dapat diproses hingga tuntas karena terlapor merupakan ketua penyelenggara pemilu yang harusnya taat terhadap aturan.

“Semoga ini mendapat tanggapan serius karena bagaimana kita bisa menciptakan pilkada yang bersih kalau kejadian ini bisa terjadi,” katanya.

Senada, Umar Alkatiri anggota tim hukum paslon Daniel – Harjo menuding Walid tak paham aturan tentang kepemiluan yang mengatur secara khusus soal pemilih.

Seharusnya, lanjut Umar, Walid tidak menggunakan status DPK untuk memilih di TPS lain, karena namanya masih tercantum dalam DPT di Desa Air Buaya.

“Dia terdaftar sebagai pemilih di TPS 1 Air Buaya, seharusnya kalau dia mau coblos di TPS Namlea dia harus menggunakan formulir A, formulir pindah pemilih,” ungkapnya.

Pemilih yang mencoblos dengan menggunakan KTP, lanjut Umar, telah diatur dalam PKPU Nomor 18 tahun 2024, PKPU Nomor 7 dan PKPU Nomor 17 Tahun 2024.

Secara spesifik dalam Pasal 178 C ayat 1 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 juga telah diatur soal larangan bagi pemilih untuk mencoblos lebih dari sekali.

Adapun pasal tersebut menjelaskan “Setiap orang yang tidak berhak memilih yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara memberikan suaranya satu kali atau lebih pada satu TPS atau lebih akan dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 36 bulan dan paling lama 72 bulan serta denda paling sedikit Rp36 juta dan paling banyak Rp72 juta”.

“Maka  terkait masalah ini saudara Ketua KPU Kabupaten Buru telah melakukan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu sebagaimana yang diatur dalam pasal 178 C ayat 1,” tegasnya.

Sementara itu kepada wartawan di Namlea, Walid Azis mengakui bahwa dirinya menggunakan hak pilihnya di TPS 21 Namlea menggunakan KTP.

“Saya coblos di TPS 21 menggunakan KTP. Saya coblos sebagai DPK di Kecamatan Namlea,” katanya.

Saat disinggung soal tudingan tim hukum paslon Daniel – Harjo yang menyebut bahwa dirinya mencoblos lebih dari sekali di dua TPS berbeda, Walid tetap bersikeras mengaku bahwa ia hanya mencoblos di TPS 21 Namlea.

“Saya hanya coblos di Namela dan tidak coblos di Air Buaya. Kalau coblos dari satu kali pidana,” katanya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comKetua KPU Kabupaten BuruPelanggaran Pilkada BuruWalid Azis
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

PON Banten, FPTI Maluku akan Kirim Satu Atlet
Headline

PON Banten, FPTI Maluku akan Kirim Satu Atlet

06/17/2025
Bakti Kesehatan Sambut Hari Lahir Polri ke-79 di Maluku
Ambonku

Bakti Kesehatan Sambut Hari Lahir Polri ke-79 di Maluku

06/17/2025
Senator Bisri Sarankan Pemrov Luncurkan Hilirisasi Rempah Maluku
Headline

Senator Bisri Sarankan Pemrov Luncurkan Hilirisasi Rempah Maluku

06/17/2025
Warga Adat Dukung Langkah Polda Maluku Basmi PETI di Gunung Botak
Headline

Warga Adat Dukung Langkah Polda Maluku Basmi PETI di Gunung Botak

06/15/2025
Dewan Dorong Peningkatan Kapasitas Pelabuhan di Seram Utara Dukung Kerjasama Pemda Maluku-Jawa Timur
Headline

Positioning Maluku Lemah di Pusat, Wajo Minta Gubernur Fokus Penandatangan PI 10%

06/13/2025
Operasi Simpatik Lalulintas Dimulai, 269 Personel Dikerahkan, Kapolda Maluku: Hindari Semua Tindakan yang Berlebihan
Headline

Operasi Simpatik Lalulintas Dimulai, 269 Personel Dikerahkan, Kapolda Maluku: Hindari Semua Tindakan yang Berlebihan

06/13/2025
Next Post
DPRD Maluku Sikapi Masalah Gaji Cleaning Service dan Security Pasar Mardika yang Belum Dibayar Perindag

DPRD Maluku Sikapi Masalah Gaji Cleaning Service dan Security Pasar Mardika yang Belum Dibayar Perindag

Pleno Hasil Pilkada di Kantor KPU Maluku Diamankan Satgas OMP Salawaku 2024

Pleno Hasil Pilkada di Kantor KPU Maluku Diamankan Satgas OMP Salawaku 2024

Recommended Stories

Polda Maluku Kerahkan Dua Unit Kapal Polisi

Polda Maluku Kerahkan Dua Unit Kapal Polisi

10/28/2024
Kehadiran Musholla Ar Rahman dan Gereja Oikumene Uria Wujud Nyata Toleransi Beragama di Polda Maluku

Kehadiran Musholla Ar Rahman dan Gereja Oikumene Uria Wujud Nyata Toleransi Beragama di Polda Maluku

04/16/2023
Kompetisi Sains Madrasah

Kompetisi Sains Madrasah Maluku 2022 Digelar

09/09/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In