Categories: Hukum KriminalMaluku

Kim Markus Cs Jadi Tersangka, Kapolda: Pelaku Pidana Harus Bertanggung Jawab di Depan Hukum

Share

AMBONKITA.COM,- Penyidik Satreskrim Polres Maluku Barat Daya (MBD) yang dibackup Ditreskrimum Polda Maluku, telah menetapkan Kim Markus Cs sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan bersama terhadap orang. Mereka juga sudah ditahan di Rutan Polda Maluku.

Terkait dengan kasus itu, Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif, menegaskan, penetapan seseorang sebagai tersangka dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti yang cukup dan bukan karena desakan atau kepentingan apapun.

Polri, kata Irjen Latif, dalam melaksanakan proses penegakan hukum selalu bekerja secara profesional dan proporsional. Polri, khususnya Polda Maluku, tidak bekerja karena ada desakan atau kepentingan-kepentingan apapun lainnya.

“Hal tersebut menunjukkan bahwa kami selalu merespon semua laporan masyarakat dan melakukan penegakan hukum yang berkeadilan,” tegas Kapolda, Rabu (8/2/2023).

BACA JUGA: Kim Markus Cs Akhirnya Ditetapkan sebagai Tersangka

Irjen Latif menekankan, setiap orang yang melakukan pelanggaran hukum atau perbuatan pidana harus bertanggung jawab. Dan setiap penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.

“Setiap orang yang melakukan perbuatan pidana maka harus bertanggung jawab di depan hukum tanpa pandang bulu. Itulah gunanya hukum sebagai panglima dan NKRI ini adalah negara hukum,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kim Davids Markus Cs, terduga pelaku penganiayaan terhadap pedagang ternak Philipus Augustein di Pasar Tiakur, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga pelaku penganiayaan Philipus yaitu Kim Davids Markus, Harun Lerrick, dan Herman Saknohiswy, rencananya juga akan ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun AmbonKita.com, Kim Markus Cs sebelumnya diamankan aparat gabungan dari Satreskrim Polres MBD, yang dibackup Ditreskrimum Polda Maluku.

Tiga pelaku kekerasan bersama itu diamankan di kawasan Suli Banda, Negeri Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Minggu (5/2/2023) malam atau sekira pukul 21.00 WIT.

Setelah berhasil diamankan, mereka langsung digelandang menuju Markas Ditreskrimum Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Iya sudah (ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan bersama),” kata Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Pol Andry Iskandar kepada AmbonKita.com, Senin (6/2/2023).

Ketiga pelaku kasus pengeroyokan pada 2 Desember 2022 lalu itu rencananya akan ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Sementara dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu (setelah itu ditahan),” katanya.

Di sisi lain, Irjen Latif juga menyampaikan terima kasih atas partispasi masyarakat yang telah membantu mengungkap kasus tersebut.

“Kami mengingatkan semua pihak agar dapat menjaga kamtibmas kondusif di MBD. Biarkan penegakan hukum yang berkeadilan berjalan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,” pungkasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024