Koalisi Masyarakat Sipil Nilai Pemda Abai Tangani Kasus Perempuan di Maluku

Share

AMBONKITA.COM,- Koalisi masyarakat sipil meluncurkan kampanye 16 hari anti kekerasan terhadap perempuan (16 haktp) di Gong Perdamaian Dunia Ambon, Kamis (24/11/2022). Koalisi masyarakat sipil itu terdiri dari 27 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) maupun Organisasi Masyarakat.

Pada perayaan 16 haktp di tahun ini, berbarengan dengan peringatan hari Hak Asasi Manusia (HAM) sedunia yang jatuh pada 10 Desember nanti. Ada sejumlah isu penting terkait HAM. Koalisi menilai Pemerintah Daerah (Pemda) abai terhadap pemenuhan hak-hak sipil masyarakat termasuk penanganan dan penyelesaian kasus kekerasan perempuan di Maluku.

“Dari data Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease di November 2022, ada 126 kasus kekerasan perempuan yang dilaporkan ke kepolisian. Dari laporan itu kasus kekerasan dalam rumah tangga yang tertinggi,” kata Plt Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Maluku, Djuliaty Toisuta.

Data Sistem Informasi Online Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenppa), menyebutkan jumlah kasus kekerasan di Maluku tahun 2022 sebanyak 337 kasus. Kasus kekerasan perempuan sebanyak 311 dan laki-laki sebanyak 76 kasus.

BACA JUGA: Deklarasi Anti Kekerasan Anak di Polda Maluku

Wilayah di Maluku yang paling tinggi angka kasus kekerasan adalah Kota Ambon sejumlah 199, Kabupaten Buru 37 kasus, Kota Tual 33 kasus, Kepulauan Tanimbar 23 kasus, Maluku Tengah 13 kasus,  Maluku Tenggara 11 kasus, Seram Bagian Barat 8 kasus, Kepulauan Aru 6 kasus, Maluku Barat Daya 5 kasus, Seram Bagian Timur 2 kasus, sedangkan Kabupaten Buru Selatan belum melaporkan jumlah angka kekerasan di daerahnya.

Koalisi masyarakat sipil berharap agar dapat menciptakan ruang aman bagi para penyintas kekerasan, menghormati hak-hak minoritas, aparat sipil negara serius menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Maluku.

Momentum 16 haktp juga sekaligus mendorong Pemda Maluku memberikan akses dan layanan kesehatan yang inklusi kepada penyandang disabilitas dan penyintas ODHA. Juga memberi ruang aman bagi penyintas kekerasan menyusul temuan sejumlah lembaga yang mendampingi para penyintas di berbagai rumah sakit ataupun unit layanan kesehatan di Ambon belum memiliki akses yang memadai.

Hal ini bertujuan agar tidak ada diskriminasi bagi penyandang disabilitas dan ODHA ketika mengakses layanan kesehatan yang merupakan hak-hak sebagai warga negara.

Sebelumnya, Yayasan Pelangi Maluku merilis jumlah Penyintas HIV-Aids di tahun 2021 sejumlah 357,  HIV sebanyak 335 dan Aids sebanyak 22.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024