Koalisi Masyarakat Sipil Nilai Pemda Abai Tangani Kasus Perempuan di Maluku

Share

AMBONKITA.COM,- Koalisi masyarakat sipil meluncurkan kampanye 16 hari anti kekerasan terhadap perempuan (16 haktp) di Gong Perdamaian Dunia Ambon, Kamis (24/11/2022). Koalisi masyarakat sipil itu terdiri dari 27 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) maupun Organisasi Masyarakat.

Pada perayaan 16 haktp di tahun ini, berbarengan dengan peringatan hari Hak Asasi Manusia (HAM) sedunia yang jatuh pada 10 Desember nanti. Ada sejumlah isu penting terkait HAM. Koalisi menilai Pemerintah Daerah (Pemda) abai terhadap pemenuhan hak-hak sipil masyarakat termasuk penanganan dan penyelesaian kasus kekerasan perempuan di Maluku.

“Dari data Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease di November 2022, ada 126 kasus kekerasan perempuan yang dilaporkan ke kepolisian. Dari laporan itu kasus kekerasan dalam rumah tangga yang tertinggi,” kata Plt Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Maluku, Djuliaty Toisuta.

Data Sistem Informasi Online Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenppa), menyebutkan jumlah kasus kekerasan di Maluku tahun 2022 sebanyak 337 kasus. Kasus kekerasan perempuan sebanyak 311 dan laki-laki sebanyak 76 kasus.

BACA JUGA: Deklarasi Anti Kekerasan Anak di Polda Maluku

Wilayah di Maluku yang paling tinggi angka kasus kekerasan adalah Kota Ambon sejumlah 199, Kabupaten Buru 37 kasus, Kota Tual 33 kasus, Kepulauan Tanimbar 23 kasus, Maluku Tengah 13 kasus,  Maluku Tenggara 11 kasus, Seram Bagian Barat 8 kasus, Kepulauan Aru 6 kasus, Maluku Barat Daya 5 kasus, Seram Bagian Timur 2 kasus, sedangkan Kabupaten Buru Selatan belum melaporkan jumlah angka kekerasan di daerahnya.

Koalisi masyarakat sipil berharap agar dapat menciptakan ruang aman bagi para penyintas kekerasan, menghormati hak-hak minoritas, aparat sipil negara serius menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Maluku.

Momentum 16 haktp juga sekaligus mendorong Pemda Maluku memberikan akses dan layanan kesehatan yang inklusi kepada penyandang disabilitas dan penyintas ODHA. Juga memberi ruang aman bagi penyintas kekerasan menyusul temuan sejumlah lembaga yang mendampingi para penyintas di berbagai rumah sakit ataupun unit layanan kesehatan di Ambon belum memiliki akses yang memadai.

Hal ini bertujuan agar tidak ada diskriminasi bagi penyandang disabilitas dan ODHA ketika mengakses layanan kesehatan yang merupakan hak-hak sebagai warga negara.

Sebelumnya, Yayasan Pelangi Maluku merilis jumlah Penyintas HIV-Aids di tahun 2021 sejumlah 357,  HIV sebanyak 335 dan Aids sebanyak 22.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

Bendum PPP Siap Terima Amanah Partai untuk Maju Pilkada Kota Ambon

AMBONKITA.COM,- Bendahara Umum DPC PPP Kota Ambon Fidya Elly memantapkan niatnya untuk maju bertarung di…

05/19/2024

Hukum Adat Kei untuk Keadilan Korban Kekerasan Seksual

Fauziah A Ngabalin AMBONKITA.COM,- Dalam Kitab Hukum Adat Masyarakat Kepulauan Kei, Provinsi Maluku, memiliki aturan…

05/19/2024

KKP Amankan Kapal Ikan Asing Berbendera Rusia di Laut Arafura

AMBONKITA.COM,- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan satu Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Rusia di…

05/19/2024

Miliki 13 Paket Narkotika Tiga Pemuda di Ambon Diringkus

AMBONKITA.COM,- Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku mengamankan tiga orang pemuda secara terpisah di kota…

05/19/2024

Puluhan Calon Taruna Akpol Maluku Tes CAT Penalaran Numerik dan Wawasan Kebangsaan

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 54 orang Calon Taruna (Catar) Akademi Kepolisian (Akpol) Panda Maluku, menjalani tes Computer…

05/18/2024

Buruh Bangunan di Ambon Diparangi OTK

AMBONKITA.COM,- Muhamad Amin Notanubun, seorang buruh bangunan diparangi orang tak dikenal (OTK) di pangkalan ojek…

05/18/2024