Categories: MalukuNasional

Kominfo Maluku Sosialisasi Forum Satu Data Indonesia 2021

Share

AMBONKITA.COM,- Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Maluku menggelar sosialisasi Forum Satu Data Indonesia.

Sosialisasi Forum Satu Data Indonesia tingkat Provinsi Maluku ini dihelat di Manise Hotel, Kota Ambon, Selasa (21/12/2021).

Kegiatan yang dihadiri Kepala BPS Maluku dan Operator Satu data kabupaten/kota se-Maluku ini dibuka Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Kabiro Adpim) Setda Maluku, David Katayane.

Saat membacakan sambutan Gubernur Maluku, David Katayane menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan forum sosialisasi tersebut. Kegiatan ini sebagai tekad untuk dapat menyamakan persepsi tentang kebijakan Satu Data Indonesia.

“Pemprov Maluku memberikan apresiasi yang tinggi terhadap BPS RI dan Sekretariat Satu Data Indonesia yang telah berkenan hadir untuk menyampaikan materi pada acara sosialisasi ini,” katanya.

Kebijakan Satu Data Indonesia, kata dia, merupakan langkah strategis pemerintah pusat yang terimplementasi melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Kebijakan itu bertujuan untuk memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman bagi instansi pusat, dan daerah. Hal itu dilakukan dalam rangka penyelenggaraan tata kelola data untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan.

“Mengacu pada Perpres tersebut, maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku telah menetapkan Peraturan Gubernur Maluku Nomor 80 tahun 2020 tentang Sistem Satu Data Provinsi Maluku yang mengatur tentang prinsip, penyelenggaraan Satu Data Provinsi Maluku,” jelasnya.

Penyelenggaraan sistem Satu Data di Provinsi Maluku, lanjut David membaca sambutan Gubernur, membutuhkan komitmen kerja keras dan cerdas dari seluruh komponen organisasi perangkat daerah di lingkup Pemprov Maluku. Juga termasuk kabupaten kota sesuai kewenangan yang dimiliki. Sehingga ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggung jawabkan.

Selain itu, ketersediaan data juga mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan daerah dapat terwujud.

Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Maluku selaku pembina data tingkat daerah, kata dia, berperan dalam melakukan pembinaan terhadap walidata maupun produsen data. Sehingga data yang dihasilkan dan dipublikasikan benar-benar sesuai standart yang telah ditentukan.

“Untuk itu, optimalisasi penyelenggaraan sistem Satu Data Provinsi Maluku perlu dibarengi dengan penyatuan persepsi dan pola pikir dari seluruh komponen penyelenggara baik itu pembina, walidata dan produsen data melalui sosialisasi satu data Indonesia saat ini,” imbaunya.

Berkaitan dengan forum sosialisasi ini, Gubernur berharap agar para peserta dapat mengikuti sosialisasi dengan serius, agar materi yang diberikan dapat dipahami dan terimplementasi dengan baik.

“Pemprov Maluku memiliki komitmen yang tinggi terhadap optimalisasi pelaksanaan satu data di Provinsi Maluku,” pungkasnya.

Editor: Husen Toisuta

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024