Komnas HAM Maluku Minta Polres SBT Lakukan Restoratif untuk Pelaku Anak

Share

AMBONKITA.COM,- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Perwakilan Provinsi Maluku, angkat bicara terkait kasus kematian Fasjirin Rumadau (FR) yang tertembak saat berburu burung di hutan Gunung Keta Rebang, Desa Kian, Kecamatan Kian Darat, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Minggu (5/2/2023).

Komnas HAM Maluku menyesalkan peristiwa tertembaknya siswa SD kelas 6 berusia 12 tahun itu oleh FK (14 tahun). Komnas HAM juga menyampaikan duka cita yang mendalam bagi keluarga korban yang ditinggalkan.

Plt. Kepala Perwakilan Komnas HAM Maluku, Anselmus Sowa Bolen, dalam siaran persnya yang diterima AmbonKita.com, Rabu (8/2/2023), mengatakan, setelah mempelajari konstruksi peristiwa yang dijelaskan dalam pemberitaan media online maupun media cetak, pihaknya kemudian berpendapat bahwa korban merupakan anak yang berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Pasal 4 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Oleh karena itu, setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Huruf d UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” katanya.

BACA JUGA Siswa SD di Seram Timur Tewas Tertembak saat Berburu Burung

Pelibatan kurang lebih 5 anak dalam kegiatan berburu burung dengan membawa senjata angin jenis PCP 4,5 mm, menurut Komnas HAM merupakan bentuk pelibatan anak dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan.

“Hal ini bertentangan dengan Pasal 15 Huruf d UU No. 23 Tahun 2022 dan terindikasi melanggar hak anak,” katanya.

Peristiwa tertembaknya FR oleh FK, kata Anselmus, patut diduga sebagai bentuk kelalaian yang dilakukan oleh Santos (37 tahun), sehingga mengakibatkan tewasnya korban sebagaimana diatur dalam pasal 359 KUHP.

“Sementara bagi pelaku penembakan FK yang masih berstatus anak, Komnas HAM Perwakilan Maluku meminta pihak kepolisian melakukan penyelesaian kasus ini secara restoratif dengan mengedepankan asas kepentingan terbaik bagi anak, yang berorientasi pada rehabilitasi, pembinaan dan pemulihan hubungan baik antara pelaku, keluarga korban dan masyarakat, bukan secara retributif,” pintanya.

Ia mengatakan, Komnas HAM Perwakilan Maluku secara inisiatif/pro aktif akan menindaklanjuti peristiwa ini melalui mandat Pemantauan Komnas HAM yang diatur dalam Pasal 89 Ayat (3) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Terpisah, gelar perkara yang rencanya dilakukan Polres SBT hari ini terkait kasus tersebut, kembali ditunda. Hal itu lantaran orang tua korban masih meminta waktu untuk diperiksa sebagai saksi pelapor.

“Ada tunda karena pelapor masih (meminta) pending untuk diperiksa,” kata Kasat Reskrim Polres SBT Iptu Rahmat Ramdani melalui PS Kasubsipenmas Humas Polres SBT Bripka Suwandi Soboh.

Sebelumnya diberitakan, Kematian Fasjirin Rumadau, siswa SD Kian Darat yang tertembak senjata senapan angin akibat dugaan ketidaksengajaan temannya FR (14), berbuntut panjang. Kasus itu, kini diproses hukum.

Aparat Satreskrim Polres Seram Bagian Timur (SBT), Polda Maluku, pada Senin (6/2/2023) kemarin telah melakukan pemeriksaan terhadap Santo (37), pemilik senjata senapan angin jenis PCP 4,5 MM.

Tim penyidik juga memeriksa terduga pelaku FR, dan tiga rekan-rekannya yang ikut berburuh burung di hutan desa Kian, Kecamatan Kian Darat, Kabupaten SBT, Maluku.

Santo dan keempat saksi dibawah umur yang merupakan rekan-rekan almarhum Fasjirin itu yakni FR, AR (15), IR (16) dan FR (14) diperiksa di Polres SBT di Bula, Kabupaten SBT, Maluku.

“Pemilik senapan angin dan keempat anak-anak yang berada di TKP saat ini sudah berada di Polres SBT untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Kasat Reskrim Polres SBT Iptu Rahmat Ramdani melalui PS Kasubsipenmas Humas Polres SBT Bripka Suwandi Soboh.

Kematian Fasjirin diproses hukum setelah terbitnya Laporan Polisi. Kasus ini sementara bergulir dan hasil perkembangan pemeriksaan akan segera disampaikan.

“Terkait gelar perkara dan penetapan tersangka secepatnya akan dilakukan tergantung rampungnya pemeriksaan seluruh terperiksa,” katanya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

Berkas Pencalonan Bupati Buru Azis Hentihu Diterima PKS, PDIP, Gerindra dan PAN

AMBONKITA.COM,- Bakal Calon (Balon) Bupati Buru, Azis Hentihu, mengembalikan formulir pendaftaran atau resmi mendaftar di…

05/05/2024

Ketua AMKEI Ajak Warga Kei Bantu Jaga Kamtibmas

AMBONKITA.COM,- Ketua DPW Angkatan Muda Kei (AMKEI) Provinsi Maluku, Efendi Notanubun, mengajak seluruh masyarakat Kei…

05/02/2024

Buruh Gelar Syukuran dan Dialog, Peringatan May Day di Maluku Aman dan Damai

AMBONKITA.COM,- Tidak seperti di daerah lainnya yang melakukan aksi unjuk rasa, peringatan hari buruh internasional…

05/01/2024

Kandidat Wali Kota Ambon Jantje Wenno Resmi Daftar di PDIP

AMBONKITA.COM,- Jantje Wenno, bakal calon Wali Kota Ambon, melalui utusannya resmi mendaftar di DPC PDIP…

04/30/2024

Trafik Data dan Jumlah Pelanggan Indosat di Maluku Meningkat

AMBONKITA.COM,- Indosat mencatat terjadi peningkatan trafik data yang signifikan sebesar 27,1% pada kuartal pertama tahun…

04/30/2024

Kepemimpinan Murad – Orno Dinilai DPRD Maluku “Gagal”

AMBONKITA.COM,- DPRD Provinsi Maluku menilai duet kepemimpinan Gubernur Murad Ismail dan Wakil Gubernur Barnabas Orno…

04/30/2024