AMBONKITA.COM,- Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) Perwakilan Maluku merasa prihatin dan mengutuk keras insiden pemerkosaan yang menyebabkan seorang anak di bawah umur di kabupaten Kepulauan Aru meningal dunia.
“Kami merasa prihatin dan mengutuk keras peristiwa pemerkosaan anak di bawah umur yang terjadi di Dobo,” kata Plt Kepala Kantor Komnas HAM Perwakilan Maluku, Djuliaty Toisuta, Jumat (26/8/2022).
Menurut Toisuta, insiden itu tidak hanya merupakan kasus tindak pidana, tetapi juga termasuk pelanggaran HAM.
“Kasus ini juga merupakan pelanggaran HAM dan harus menjadi perhatian serius semua pihak,” pintanya.
BACA JUGA: LAPPAN Maluku Harap Pеlаku Kеkеrаѕаn Sеkѕuаl dі Aru Dіhukum Berat
Insiden yang menimpa bocah 9 tahun ini, kata Toisuta, harus menjadi perhatian serius bagi semua pihak. Sebab, belakangan ini angka kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Maluku cukup tinggi.
“Kami juga memberikan apresiasi kepada Polres Kepulauan Aru yang sudah dengan cepat menangkap pelaku perkosaan,” ujarnya.
Di sisi lain, Komnas HAM juga mendorong Polres Kepulauan Aru dapat menerapkan pasal hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku.
“Kami juga mendorong Polres Kepulauan Aru agar dapat menerapkan pasal hukuman atau sanksi yang seberat-beratnya kepada pelaku,” harapnya.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…