AMBONKITA.COM,- Kepala Kepolisian Daerah Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, menerima kunjungan dari tim Komnas HAM RI yang bertempat di ruang rapat PJU, Markas Polda Maluku, Kota Ambon, Selasa (18/4/2023).
Tim Komnas HAM RI yang berkunjung ke Polda Maluku yakni Komisioner Pemantauan Penyelidikan, Uli Parulian Sihombing. Ia didampingi Karo Dukungan Penegakan HAM, Imelda Saragih, dan Kepala Perwakilan Komnas HAM Maluku Anselmus Bolen beserta tim.
Hadir mendampingi Kapolda yaitu
Irwasda Maluku Kombes Pol Jannus Parlindungan Siregar, Karo Ops, Direktur Reskrimum, Direktur Intelkam, Kabid Humas, Kabid Propam, dan Dansat Brimob Polda Maluku, serta Kapolresta Ambon dan Kapolres Maluku Tengah.
Kedatangan tim Komnas HAM pusat ini selain ingin bersilaturahmi, juga bertujuan untuk melakukan klarifikasi dan menanyakan perkembangan penanganan sejumlah kasus yang diadukan masyarakat.
Kapolda Maluku Lotharia Latif menyambut hangat kedatangan tim dari Komnas HAM RI. Ia menyampaikan ucapan selamat datang di Markas Polda Maluku.
“Kami menyampaikan terima kasih dan senang atas kedatangan Komnas HAM RI di Mapolda Maluku,” kata Kapolda menyambut kedatangan Komisioner Komnas HAM dan tim.
BACA JUGA: Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Wartawan, Ini Kata Kapolda Maluku
Kapolda mengaku senang dapat menerima kedatangan Komnas HAM, karena dengan demikian bisa menjelaskan secara terperinci terkait berbagai penanganan kasus yang diadukan masyarakat.
“Pada intinya Polda Maluku terbuka dan siap menyampaikan klarifikasi atas aduan-aduan yang disampaikan masyarakat, mari kita turun bersama untuk cegah dini terjadinya konflik sosial,” kata Kapolda.
Kapolda mengaku siap bekerjasama dengan Komnas HAM untuk membuka secara terang benderang, bahkan menuntaskan berbagai permasalahan yang selama ini tak kunjung selesai.
Menurutnya, Maluku merupakan wilayah yang rawan terjadi konflik sosial. Konflik yang terjadi selalu berulang atau dengan persoalan yang sama. Hal ini karena permasalahan pertama yang terjadi tidak dapat diselesaikan secara tuntas.
Kapolda bahkan mengajak Komnas HAM sesuai fungsinya agar bisa melakukan penelitian, pengkajian dan penyuluhan bersama dalam penanganan konflik sosial di Maluku mulai dari tahap pencegahan, penghentian dan pemulihan pasca konflik.
“Komnas HAM RI menyambut baik hal tersebut bahkan memberikan apresiasi kepada Polda Maluku yang berhasil meredam dan menyelesaikan kasus-kasus konflik terutama kejadian di Pulau Haruku yang dijadikan role model oleh Komnas HAM dalam penyelesaian konflik sosial,” katanya.
Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM bidang Pemantauan Penyelidikan, Uli Parulian Sihombing, menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Maluku atas waktu dan kesempatannya menerima kunjungan pihaknya.
“Selain bersilaturahmi kami juga ingin berkoordinasi terkait beberapa pengaduan masyarakat kepada Komnas HAM Maluku untuk kami tindak lanjuti,” kata Sihombing.
Selain itu, Sihombing juga memberikan apresiasi kepada Polda Maluku dan jajaran karena telah berhasil menyelesaikan beberapa konflik sosial yang terjadi. Bahkan, sejumlah daerah yang terlibat konflik, saat ini sudah kondusif.
Untuk diketahui, dalam pertemuan tersebut, Irwasda Maluku Kombes Pol Jannus Parlindungan Siregar, Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, dan Kapolres Maluku Tengah, juga menyampaikan perkembangan penanganan berbagai kasus yang ditangani.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…