Kontingen Kormi Maluku Dilepas ke Palembang

Share

AMBONKITA.COM,- Kontingen Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (Kormi) Maluku, akan berangkat ke Palembang, Sumatera Selatan. Mereka akan mengikuti Festival Olahraga Rekreasi Nasional (Fornas) ke-VI yang digelar sejak tanggal 1 – 7 Juli 2022 mendatang.

Sebanyak 101 kontingen Kormi Maluku akan diterbangkan ke Palembang setelah dilakukan untuk mengikuti Fornas yang pelepasan oleh Gubernur Maluku, Murad Ismail di Lantai VII Kantor Gubernur Maluku, Kota Ambon, Jumat (24/6/2022).

Ratusan kontingen yang diberangkatkan mewakili Maluku berasal dari 9 Inorga. Diantaranya Yayasan Jantung Sehat, Ikatan Langkah Dansa Indonesia, Universial Line Dance, KeBugaran Lansia Pra Lansia Indonesia, Ikatan Olahraga Senam Kreasi Indonesia, Senam Tera Indonesia, Perkumpulan Street Soccer Indonesia, Persatuan Gateball Seluruh Indonesia dan Indonesia e-Sport Association.

Gubernur Murad menyampaikan selamat dan apresiasinya kepada kontingen Kormi Maluku yang akan mengikuti Fornas ke-VI. Ia mengaku pelaksanaan Fornas, selain sebagai momentum untuk meningkatkan olahraga rekreasi juga menjadi wadah silaturahmi yang dapat dimanfaatkan membangun ikatan persaudaraan dan kekeluargaan bersama dengan para peserta kontingen lainnya.

Keiikutsertaan Kormi Maluku, kata Murad, harus sekaligus dimanfaatkan untuk memperkenalkan Maluku dari aspek sosial, ekonomi, budaya dan pariwisata.

BACA JUGA: Lepas 496 Jamaah Calon Haji, Ini Pesan Gubernur Maluku

Mantan Kapolda Maluku itu berharap kepada pengurus Kormi untuk terus melakukan koordinasi bersama seluruh pemangku kepentingan. Sehingga keikutsertaan Maluku pada Fornas tahun ini bisa mendapatkan hasil terbaik.

“Saya pastikan pemerintah daerah akan mendukung dan menaruh perhatian serius kepada Kormi Provinsi Maluku. Untuk itu, sebagai duta olahraga rekreasi, saya berharap agar kontingen dapat menjaga kekompakan dan senantiasa menjunjung tinggi sportivitas selama mengikuti festival,” pintanya.

Ketua Kormi Maluku, Widya Pratiwi Murad Ismail, mengatakan, Fornas merupakan event dan promosi olahraga kreasi – masyarakat secara nasional. Sebagai bentuk pelaksanaan amanat UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN), Junto Pasal 19 ayat 1 – 6 Tentang Olahraga Rekreasi, Fornas juga menjadi tanggung jawab Kormi Nasional sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kormi.

Tujuan dari kegiatan Fornas sendiri adalah untuk memupuk persatuan dan kesatuan bangsa yang demokratis, tidak diskriminatif dan menjunjung tinggi nilai etika, estetika, serta melestarikan maupun meningkatkan budaya daerah dan nasional.

“Akhirnya, kepada para peserta lomba yang saya sayangi. Saudara-saudara adalah orang-orang yang terpilih sebagai Duta Olahraga Rekreasi Masyarakat yang akan berlomba maupun bertanding di tingkat nasional. Saya berpesan kepada saudara-saudara sekalian agar benar-benar menjaga kondisi badan, agar tetap sehat dan memiliki stamina yang prima,” pungkasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024