AMBONKITA.COM,- Kontingen Pekan Olahraga Provinsi Maluku (Popmal) yang berasal dari kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) tiba di kota Ambon. Mereka adalah kontingen pertama yang tiba di ibukota provinsi Maluku.
Kontingen dari SBT yang tiba di Ambon berjumlah 131 orang, terdiri dari atlet dan official. Mereka tiba menggunakan kapal laut di Pelabuhan Slamet Riyadi, kota Ambon, Senin malam (14/11/2022).
Kedatangan kontingen SBT disambut Wakil IV Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Maluku, Jantje Haumasse. Ia didampingi Ketua Bidang Humas dan Media Izaac Tulalessy serta Ketua Bidang Pembinaan Prestasi Arief Hentihu.
BACA JUGA: Popmal IV Siap Digelar KONI Maluku, 17 Cabor Dipertandingkan
Mewakili pengurus KONI Maluku dan Panitia Besar Popmal, Jantje Haumasse mengalungkan syal kepada koordinator perjalanan kontingen SBT.
Haumasse dalam sambutannya berharap para atlet akan bertanding dengan menjunjung tinggi sportifitas untuk membawa nama baik SBT.
“Saya percaya atlet-atlet SBT akan berlomba dengan semangat dan bisa pulangkan medali bagi SBT sesuai dengan target dari kabupaten tersebut,” ungkapnya.
Usai penyambutan di Pelabuhan Slamet Riyadi, para atlet dan official kontingen Kabupaten SBT langsung menuju Asrama Haji Waiheru.
Untuk diketahui, Popmal IV akan digelar sejak tanggal 17 sampai dengan 27 November 2022 mendatang.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…