Korban Dinikahi, Polda Maluku Didesak Lanjutkan Proses Hukum Kasus Dugaan Kekerasan Seksual dengan Terlapor Bupati Malra

Share

AMBONKITA.COM,- Polda Maluku didesak untuk melindungi korban dari intimidasi pelaku, serta melanjutkan proses hukum kasus dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan korban TSA dengan terlapor Bupati Maluku Tenggara (Malra), M. Taher Hanubun.

Desakan itu disampaikan Jaringan Masyarakat Sipil (JMS) Kawal UU TPKS dan Gerak Bersama Perempuan Maluku melalui pernyataan sikap di Monumen Patung Christina Marta Tiahahu, Karang Panjang, Kota Ambon, Selasa (12/9/2023).

Menurut mereka, kekerasan seksual yang dilakukan oleh terduga pelaku seorang pejabat publik, Bupati Malra sudah terjadi berulang kali dan harus menjadi perhatian bersama sebagai wujud dari urgensi Undang-Undang TPKS.

“Kekerasan seksual dilakukan pelaku terhadap korban (TSA, 21 tahun) yang bekerja di Cafe Agnia di kawasan Air Salobar Kota Ambon milik istri pelaku. Tindakan yang dilakukan adalah dengan pemaksaan pelecehan seksual fisik dan seksual mulai dengan meraba hingga pemerkosaan,” kata Lusi Peilouw, Koordinator aksi melalui pernyataan sikap.

BACA JUGA: Polda Maluku Terus Proses Laporan Kasus Bupati Malra, Kapolda : Jangan Ada yang Coba-coba Intervensi

Korban TSA yang didampingi pendamping membuat laporan polisi di SPKT pada tanggal 1 September 2023. Polda selanjutnya melakukan visum et repertum pada korban dan kasusnya masuk tahap penyelidikan.

“Namun karena korban mengalami intimidasi dari pelaku, pada tanggal 6 September 2023, keluarga menyampaikan surat permohonan menarik laporan polisi kepada Polda Maluku. Sejak saat itu pula, keluarga tidak bersedia untuk korban didampingi oleh pendamping dan pendamping tidak berkontak sama sekali dengan korban,” katanya.

Jaringan Masyarakat Sipil untuk Kawal UU TPKS sangat prihatin dengan adanya intimidasi dari pelaku terhadap korban. Bahkan pada tanggal 11 September 2023, pelaku bersiasat menikahi korban secara siri dan memberikan mahar Rp 1 miliar. Ini dilakukan untuk melarikan diri dari pertanggungjawaban hukum. Dalam relasi kuasa yang tidak setara, korban berada dalam keadaan terpaksa menikah dengan pelaku.

“Pasal 10 ayat nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menegaskan bahwa pelaku perkawinan paksa dapat dipidana penjara paling lama sembilan tahun,” tegasnya.

Saat ini pemeriksaan kepada terduga pelaku, terhalang oleh belum turunnya izin dari Kemendagri untuk melakukan pemeriksaan terhadap Pejabat Negara. Padahal, ijin pemeriksaan Bupati, bukan hal yang menjadi wajib, penyidik dapat langsung melakukan pemeriksaan.

Dengan mencermati hal tersebut, maka JMS Kawal UU TPKS mendesak;
1. Pihak Kepolisian (Polda Maluku) segera berkoordinasi dengan Kapolda Metro Jaya untuk melacak keberadaan korban, lindungi korban dari intimidasi pelaku.
2. Pihak kepolisian Maluku tetap melanjutkan proses hukum kasus TSA, segera periksa dan adili Bupati Maluku Tenggara (Thaher Hanabun) atas kasus perkosaan dan dugaan pemaksaan perkawinan.
3. Pemerintah segera menuntaskan aturan turunan UU TPKS dengan memastikan mekanisme koordinasi dan pemantauan implementasi UU TPKS antara pusat dan daerah, mekanisme layanan terpadu pusat antar pulau atau wilayah, serta mekanisme berjejaring untuk perlindungan korban.
4.  Mendorong LPSK segera menintervensi kasus TSA dan berikan perlindungan bagi korban dan pendamping korban.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

Kasus Korupsi Dana Desa Haya Rugikan Negara Rp1,9 M, Mantan KPN & Dua Bendahara Tersangka

AMBONKITA.COM,- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah menetapkan tiga orang Tersangka kasus dugaan korupsi…

05/16/2024

Kapolda Inginkan Pembangunan Barak Dalmas Dapat Meningkatkan Kinerja Personel untuk Masyarakat

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif melakukan peletakan batu pertama pembangunan Barak Personel Dalmas…

05/16/2024

Siboalamo Siap Ambil Alih Blok Migas Bula

AMBONKITA.COM,- Kabupeten Seram Bagian Timur (SBT) merupakan satu-satunya daerah penghasil minyak bumi di Maluku yang sudah…

05/16/2024

Jelang Purna Bakti, Kabid Humas Polda Maluku Pamit ke Wartawan

AMBONKITA.COM,- Dua bulan lagi, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat purna tugas…

05/16/2024

Pemilik Emas Illegal yang Ditangkap di Ambon Terancam Penjara 4 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa Azan, pemilik emas sebanyak 4 keping seberat 420,43 gram yang diduga ilegal terancam…

05/15/2024

Pelatihan Videografer & Fotografer, Kapolda Sebut Bidhumas sudah Bertransformasi

AMBONKITA.COM,- Bidang Humas Polda Maluku melaksanakan kegiatan pelatihan video grafer dan foto grafer kepada para…

05/15/2024